Banda Aceh – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh melakukan pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dengan sejumlah unsur SKPK Banda Aceh.

Ketua Komisi A DPRK Banda Aceh Muhammad Ali menyampaikan, raqan itu untuk mengatur tentang ketertiban bangunan, gepeng, supaya kota Banda Aceh lebih teratur dan terindah.

“Kita sedang menyelesaikan raqan Kantibun, qanun ini akan mengatur tentang upaya menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum dikota Banda Aceh,” kata Muhammad Ali, Rabu (17/10/2018).

Hal tersebut juga disampaikan oleh anggota DPRK lainnya,Irwansyah. Menurutnya selama ini Satpol PP sebagai lembaga yang melakukan penegakan ada kesulitan dalam melakukan penertiban penertiban untuk hal tertentu.

“Ini karena disebabkan persoalan belum adanya regulasi yang menjadi payung hukum aktivitas mereka, makanya qanun ini dubutuhkan untuk menjadi payung hukum dalam praktek di lapangan oleh satpol PP WH Banda Aceh,” kata Irwansyah yang juga anggota Komisi A DPRK Banda Aceh.

Kata dia, qanun tersebut akan mengatur rumah-rumah yang terbengkalai yang merusak pemandangan keindahan di Banda Aceh atau tempat tempat yang dimanfaatkan untuk hal hal negatif. Dia mencontohkan seperti tempat mesum, tempat transaksi narkoba, dan banyak hal lain yang merusak keindahan kota.[]
Sumber : aceHTrend

DPRK Bahas Raqan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Banda Aceh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *