1. Menentukan dan mengatur segala sesuatu yang menyangkut urusan fraksi masing-masing.
  2. Meningkatkan kualitas, kemampuan, disiplin, daya guna dan hasil guna para anggotanya dalam melaksanakan tugas yang tercermin dalam setiap kegiatan DPRK.
  3. Menyampaikan pandangan umum dan pendapat akhir pada setiap pembahasan Rancangan Qanun, APBK dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK.
  4. Menerima, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.