- Menentukan dan mengatur segala sesuatu yang menyangkut urusan fraksi masing-masing.
- Meningkatkan kualitas, kemampuan, disiplin, daya guna dan hasil guna para anggotanya dalam melaksanakan tugas yang tercermin dalam setiap kegiatan DPRK.
- Menyampaikan pandangan umum dan pendapat akhir pada setiap pembahasan Rancangan Qanun, APBK dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK.
- Menerima, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.