Banda Aceh – Komisi III DPRK bersama Tim Pemerintah Kota Banda Aceh mulai membahas Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dalam Kawasan Kota Banda Aceh. Pembahasan dilakukan di Gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (19/8/2020). Pembahasan yang dipimpin langsung Ketua
Legislatif dan Eksekutif Bahas Raqan Pengelolaan RTH
