Komisi I DPRK meliputi Bidang Pemerintahan dan Hukum dan Politik, dengan mitra kerjanya terdiri dari:
1.Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh: Asisten I, Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, dan Bagian Protokol dan Koordinasi Pimpinan (Prokopim);
2.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh;
3. Inspektorat Kota Banda Aceh;
4. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kota Banda Aceh;
5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh;
6. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Banda Aceh;
7. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banda Aceh;
8. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kota Banda Aceh;
9. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banda Aceh;
10. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Banda Aceh;
11. Sekretariat Baitul Mal Kota Banda Aceh
12. Camat Kota Banda Aceh;
13. Pemerintahan Mukim Kota Banda Aceh;
14. Pemerintahan Gampong Kota Banda Aceh;
15. KODIM 0101/BS;
16. POLRESTA Banda Aceh;
17. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh;
18. Pengadilan Negeri Banda Aceh;
19. Kejaksaan Negeri Banda Aceh;
20. Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh;
21. Kantor Imigrasi Banda Aceh;
22. Kantor Bea Cukai Banda Aceh;
23. Komnas HAM Banda Aceh;
24. Lembaga Permasyarakatan (LP) Banda Aceh
25. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh
26. Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh
27. Ormas dan Orsospol Kota Banda Aceh