Banda Aceh – Baru-baru ini Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melakukan penyegelan terhadap Kupula Kostel, Rabu (20 Agustus 2025). Penginapan yang berlokasi di Jalan Kupula, Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Syiah Kuala itu disegel karena terbukti melanggar Qanun Jinayat. Tindakan penutupan
Fraksi PKS Apresiasi dan Dukung Walikota Intensiskan Berantas Maksiat dan Tegakkan Syariat Islam di Kota Banda Aceh
