Banda Aceh – Terkait keluarnya Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait persyaratan bukti tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), banyak warga kota yang menyampaikan keluhan dan menyuarakan kepada DPRK. Atas dasar masukan itu, Ketua DPRK Banda
Cermati Aspirasi Warga, Ketua DPRK Banda Aceh Minta Wali Kota Kaji Kembali SE Terkait Bukti Lunas PBB-P2
