Banda Aceh – Komisi I Dewan perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengusulkan Raqan Qanun (Raqan) tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika menjadi Program Legislasi (Proleg) tahun 2022. Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I,
Komisi I DPRK Banda Aceh Usulkan Raqan Pencegahan Narkoba untuk Proleg 2022
