Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan draft Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan atas Qanun nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah kepada DPRK setempat untuk dibahas. Penyerahan itu berlangsung dalam sidang paripurna, Senin (14/7/2025) di gedung DPRK setempat.

Pembahasan itu berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/1045/Keuda tertanggal 6 Maret 2025 merupakan hasil evaluasi terhadap Qanun Nomor 1 Tahun 2024.
Surat ini menyatakan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara substansi qanun dan kerangka regulasi nasional. Oleh karena itu, kita semua eksekutif dan legislatif memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral untuk melakukan perubahan secepat mungkin.

Illiza menyampaikan, Qanun yang sedang dibahas bukan sekadar dokumen hukum. Ia merupakan pilar kebijakan keuangan daerah, yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi dua komponen utama dalam membiayai pembangunan kota dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita menyadari bersama bahwa tata kelola keuangan daerah tidak lagi bisa dijalankan secara konvensional. Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan diturunkannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, paradigma keuangan daerah berubah secara signifikan.” ujar Illiza.

Illiza menjelaskan, perubahan yang diusulkan mencakup penyempurnaan atas sejumlah pasal strategis. Berikut di antaranya, penyesuaian Pasal 7 dan Pasal 8 terkait PBB-P2 dengan tarif progresif, memperhitungkan klasifikasi NJOP secara adil dan berpihak pada sektor pangan.

Penambahan Pasal 15 ayat (4a) untuk memberi ruang keringanan kepada masyarakat kecil dalam BPHTB. Perubahan Pasal 24 dan Pasal 30-30A, yang memperluas objek pajak barang dan jasa tertentu, termasuk jasa boga dan tenaga Listrik dari pembangkit mandiri.

Lalu, penyederhanaan Pasal 38, dengan menghapus pasal multitafsir dan menetapkan tarif reklame menjadi tunggal. Penambahan Pasal 74, 79, 80A dan 80B, yang mengatur objek retribusi atas pemanfaatan aset, pasar grosir, dan produk usaha pemerintah.

Terakhir, Penegasan Pasal 87, bahwa retribusi perizinan harus dihitung berdasarkan biaya layanan sebenarnya (cost recovery).

Sementara itu, Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST menyampaikan, mengingat urgensi perubahan Qanun Kota Banda Aceh No 1 Tahun 2024, dan sesuai peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, bahwa Rancangan Qanun Tentang Perubahan Qanun No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah harus segera dibahas dan ditetapkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh paling lambat Agustus 2025 ini.

Ia mengatakan, perubahan qanun ini sangat strategis karena, menyesuaikan nomenklatur dan struktur pajak serta retribusi yang diperbolehkan oleh pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan terbaru. Kemudian meningkatkan potensi penerimaan asli daerah (pad) sebagai tulang punggung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Selanjutnya, memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi wajib pajak serta wajib retribusi, termasuk dengan memanfaatkan sistem digitalisasi dan transparansi pelayanan. Terakhir, mendorong keadilan dan efektivitas dalam pungutan daerah, sehingga tidak membebani masyarakat secara berlebihan namun tetap menjaga kesinambungan fiskal.

Sidang paripurna itu dipimpin oleh, Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, didampingi Wakil Ketua I, Daniel Abdul Wahab S.Pd dan Wakil Ketua II, Dr Musriadi Aswad S.Pd, M.Pd.[]

Wali Kota Serahkan Raqan Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kepada DPRK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *