Rapat Paripurna Pembahasan Raqan APBK 2023 Dihujani Interupsi Dewan
Banda Aceh – Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh dengan agenda Penyampaian Jawaban dan Penjelasan Wali Kota terhadap Usul, Saran, dan Pendapat Banggar serta Pandangan Umum Anggota Dewan terhadap Rancangan Qanun (Raqan) APBK Tahun Anggaran 2023 dihujani interupsi dari sejumlah anggota dewan.
Interupsi tersebut disampaikan dewan karena merasa tidak puas dengan penyampaian jawaban yang disampaikan Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq.
Salah satu interupsi disampaikan Syarifah Munirah dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia mempersoalkan jawaban Pj Wali Kota karena ada beberapa poin yang dinilai belum memberi jawaban konkret terhadap persoalan di Banda Aceh.
Hal serupa juga disampaikan Tuanku Muhammad dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ia menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi Pj Walikota yang telah menyampaikan jawaban terhadap usul saran anggota dewan. Namun, kata dia, ada banyak usul saran yang belum terjawab oleh Wali Kota.
“Karena itu, pada kesempatan ini saya ingin mempertanyakan ini, karena anggota dewan dalam membuat usul dan saran tidaklah mudah, tetapi harus menjumpai masyarakat untuk menampung aspirasi dari mereka dan merespons apa yang masyarakat sampaikan. Tapi pada malam ini, terkait persoalan-persoalan tersebut ada yang tidak terjawab,” kata Tuanku Muhammad dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa malam (29/11/2022).
Tuanku mencontohkan, seperti yang terdapat dalam poin usul Badan Anggaran Dewan (Banggar) tentang usulan kepada Wali Kota agar mengevaluasi izin terhadap waralaba Indomaret dan Alfamart karena dianggap usaha tersebut dapat merugikan bertumbuhnya usaha-usaha kelontong masyarakat.
“Kemudian saya juga membuat usul saran saya di poin nomor tujuh, itu juga tidak terjawab, padahal itu sangat penting, karena kita memperjuangkan hak-hak masyarakat, ini bagaimana kami mempertangungjawabkan setelah mengikuti paripurna ini?” ujar Tuanku.
Interupsi juga disampaikan Musriadi Aswad dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang mempersoalkan belum terjawabnya hal-hal substansial dari Pj Wali Kota terkait kebutuhan guru di Banda Aceh.
Sementara itu, Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menanggapi berbagai interupsi tersebut dengan meminta Pemerintah Kota Banda Aceh agar kembali menyampaikan jawaban terhadap usul saran anggota dewan secara tertulis.[]