Banda Aceh – Ketua Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Ramza Harli dengan resmi membuka kegiatan sosialisasi pembentukan keperasi Syariah yang berlansung di Aula Hotel Diana Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (04/11/2025).
Dalam sambutannya ia menyampaikan tujuan sosialisasi pembentukan koperasi syariah untuk memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat dan para pengurus koperasi merah putih yang sudah terbentuk diseluruh gampong di kota Banda Aceh.
Ramza Harli menjelaskan dalam koperasi merah putih dari tujuh gerai yang diwajibkan salah satunya ada gerai simpan pinjam untuk ini kita di Aceh diwajibkan sesuai dengan syariat islam. Dengan terbentuknya koperasi merah putih ini sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2025, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menginginkan agar perekonomian masyarakat dikelola oleh seluruh lapisan masyarakat dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.
“Inilah tujuan bapak Parabowo Subianto untuk pemerataan keadilan, masyarakat bisa berusaha, bisa sejahtera, tidak hanya menjadi penonton, karena itu diajurkan untuk membentuk dan menjadi anggota koperasi merah putih di gampong – gampong,” kata Ramza Harli.
Presiden Prabowo juga ingin menjalankan amanah yang termaktub dalam pasal 33 undang undang 1945 beliau menginginkan kembali dasar perekonomian kita yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
“Jadi perekonomian kita ini hak oleh seluruh masyarakat berdasarkan azas kekeluargaan, kita sama sama bergotong royong membentuk sebuah badan usaha yang namanya koperasi ini agar semua terlibat berusaha dan memperoleh keuntungan dari usaha tersebut, ini yang diharapkan oleh bapak Prabowo Subianto agar semuanya kita terlibat untuk berusaha menggerakkan roda perekonomian masyarakat agar ada pemerataan keadilan,” ujar politisi Gerindra ini.
Sementara Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Banda Aceh Bukhari Sufi menyampaikan dasar hukum undang – undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Pembentukan Koperasian. Undang – undang No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankkan Syariah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang pemudahan perlindungan peberdayaan koperasi dan UMKM.
“Peraturan Manteri Koperasi UMKM Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang pelaksanaan kegiatan serta penunjang dan pembiayaan Syariah oleh koperasi,” kata Bukhari Sufi
Ia menambahkan adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang konsep dasar perinsip perkoperasian di Kota Banda Aceh. Meningkatkan kesadaran masyarakat kota Banda Aceh untuk berpartisipasi aktif dalam pembentukan koperasi berbasis syariah.
Mendorong terbentuknya kelembagaan koperasi yang kuat transparan dan profesional menjadi sarana komunikasi antara pemerintah kota Banda Aceh dan masyarakat dalam pembangunan ekonomi syariah. “Adapun peserta kegiatan berjumlah 230 orang yang terdiri dari pengurus koperasi merah putih, keuchik dan aparatur gampong, tokoh masyarakat, pelaku UMKM serta kelompok masyarakat yang ingin membentuk koperasi syariah,” tuturnya []
