Ketua Badan Legislasi Banda Aceh Heri Julius.

Banda Aceh – Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Heri Julius, menyampaikan Rancangan Qanun Banda Aceh Tahun 2021 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dilahirkan untuk memaksimalkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Heri Julius usai melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau public hearing dengan stakeholder raqan tersebut yang berlangsung di lantai IV gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (12/11/2021).

“Dengan Banda Aceh seperti ini sangat perlu penambahan PAD. Baik Dinas Pariwisata maupun Dispora perlu memiliki sumber yang bisa digali, seperti tempat rekreasi, begitu juga dengan Dispora banyak gedung olahraga. Dengan demikian, bisa dijadikan sumber PAD, tapi jika regulasi tidak ada tentu ini tidak bisa diambil,” kata Heri Julius.

Proses melahirkan qanun ini kata Heri, sudah memasuki tahap akhir yakni RDPU agar Banleg bisa menerima masukan dan saran dari masyarakat. Selanjutnya akan dilakukan penyempurnaan dan dirampungkan, serta dilanjutkan konsultasi dengan pihak Pemerintah Aceh.

“Kami berupaya semaksimal mungkin Desember tahun ini bisa disahkan,” tutur Heri Julius.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh, Iskandar, menyampaikan untuk sektor pariwisata qanun ini akan mengatur beberapa tempat rekreasi seperti pantai, taman, dan heritage atau sejarah yang sifatnya indoor dan mengatur beberapa kawasan lainnya.

Iskandar menjelaskan, tujuan utama qanun ini untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, terutama di tempat-tempat rekreasi. Begitu juga dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah bisa terus memperbarui dan membangun insfrastruktur di kawasan wisata sehingga akan menjadi daya tarik wisatawan baik domestik maupun mancanegara untuk datang ke Banda Aceh.

“Pada prinsipnya qanun ini mengutamakan bagaimana memberikan excellent service kepada para wisatawan yang akhirnya juga akan meningkatkan PAD melalui retribusi yang kita tetapkan di kawasan tersebut,” tutup Iskandar.

Hadir dalam RDPU Wakil Ketua II DPRK, Isnaini Husda, turut didampingi Ketua Badan Legislasi, Heri Julius, Tati Meutia Asmara, Syarifah Munirah, Kadispora, T Syahluna Polem, Kadis Pariwisata, Iskandar, tenaga ahli, para stakeholder, dan undangan lainnya.[]

Qanun Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Hadir untuk Meningkatkan PAD dan Pelayanan Publik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *