Banda Aceh – Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan laporan pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (PT LKM) Syariah Mahirah Muamalah yang diajukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.
Laporan ini disampaikan Wakil Ketua Pansus, Aulia Afridzal, dalam rapat paripurna dewan dengan tema Penyampaian Penjelasan dan Penyerahan Secara Resmi Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020 yang berlangsung di ruang rapat Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (07/06/2021).
Aulia menjelaskan, keberadaan PT LKMS Mahirah Muamalah memiliki kedudukan yang strategis dalam menopang perekonomian di Kota Banda Aceh. PT LKMS Mahirah Muamalah menurutnya perlu dioptimalkan pengelolaannya agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang andal sehingga dapat berperan aktif, baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai sumber kekuatan perekonomian kota.
Aulia mengatakan, mengacu pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pembentukan PT LKMS Mahirah Muamalah bukan hanya sekadar penyertaan modal melainkan penugasan dari Pemerintah Kota Banda Aceh kepada PT LKMS Mahirah Muamalah dalam rangka pengentasan kemiskinan di Kota Banda Aceh.
Hal ini secara tegas disebutkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Banda Aceh Tahun 2017—2022. Adapun yang menjadi target dari penambahan penyertaan modal tersebut ialah agar PT LKMS Mahirah Muamalah mampu menjadi mitra utama bagi pelaku usaha mikro di Kota Banda Aceh untuk mendapatkan permodalan dengan margin yang rendah.
Namun, dengan tetap memberikan dampak bagi pendapatan asli daerah, yaitu berupa deviden yang bersumber dari PT LKMS Mahirah Muamalah. Dalam Pasal 3 Rancangan Qanun Penyertaan Modal disebutkan, tujuan penambahan penyertaan modal pada PT LKM Syariah Mahirah Muamalah adalah untuk meningkatkan kemampuan PT LKM Syariah Mahirah Muammalah.
“Juga untuk mendorong pertumbuhan perekonomian kota terutama pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan rumah tangga, meningkatkan kinerja PT LKM Syariah Mahirah Muammalah sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli kota yang bersumber dari investasi,” kata Aulia.
Lebih lanjut Aulia juga menyampaikan penambahan permodalan sebagai upaya untuk medorong PT LKMS Mahirah Muamalah agar lebih mampu mengemban amanat Pemerintah Kota Banda Aceh dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dan mampu memberikan deviden bagi Pemerintah Kota Banda Aceh pada tahun buku berikutnya.
“Kami, Pansus DPRK Banda Aceh berharap, PT LKMS Mahirah Muamalah mampu mengubah posisinya, dari sebagai penerima penyertaan modal dari Pemerintah Kota Banda Aceh, pada tahun-tahun berikutnya berposisi sebagai penyetor pendapatan asli daerah bagi Pemerintah Kota Banda Aceh,” ujarnya.
Dalam hal ini Panitia Khusus DPRK Banda Aceh menyetujui dan merekomendasikan Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah untuk ditetapkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh.[]