Banda Aceh – Pansus DPRK Banda Aceh menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau public hearing Rancangan Qanun tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Daroy yang berlangsung di lantai empat gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (24/11/2021).
Rapat dibuka oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dihadiri Ketua Pansus DPRK, Ramza Harli, dan para anggota, yakni Musriadi, Tuanku Muhammad, Irwansyah AMd, Irwansyah ST, Iskandar Mahmud, Aiyub Bukhari, dan Ilmiza Sa’aduddin Djamal.
Dari Pemerintah Kota hadir Direktur Utama Tirta Daroy, T Novizal Aiyub, Kadis PUPR, Jalaluddin, dari Dinas Pengairan, para kepala bagian, tenaga ahli, tim pembahas qanun, para sekretaris camat, dan perwakilan mukim. Sementara peserta RDPU dihadiri oleh para akademisi, LSM, praktisi serta stakeholder terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, mengatakan, lahirnya Rancangan Qanun tentang Perumdam Tirta Daroy bertujuan untuk memperbaiki penyelenggaraan penyediaan air minum di Kota Banda Aceh demi kesejahteraan warga. Kehadiran Perumdam Tirta Daroy diharapkan bisa memberikan pelayanan yang baik, adil merata, dan dengan keberlangsungan.
Politisi PKS ini juga berharap dengan adanya qanun ini bisa menunjang pembangunan daerah khususnya sektor pengelolaan air bersih dan melaksanakan fungsi sosial sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kita pahami bahwasanya air bersih adalah kebutuhan yang mendasar bagi semua, bukan hanya manusia tapi juga makhluk hidup lainnya, oleh karenanya ini sangat penting demi keberlangsungan hidup kita di Kota Banda Aceh,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pansus, Ramza Harli, mengatakan, perubahan perusahaan air minum daerah merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 tentang Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2017 yang mengharuskan seluruh BUMD atau perusahaan daerah berubah bentuk.
Ramza melanjutkan, di dalam PP tersebut ditawarkan ada dua pilihan yaitu berbentuk perumda dan perseroda, Banda Aceh memilih menjadi bentuk perumda. Oleh karena itu, saham Perumda Tirta Daroy nantinya dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.
“Kita berharap perumda ini nantinya lebih profesional, efektif, dan efisien. Di samping melaksanakan fungsi sosialnya untuk melayani pendistribusian air bersih juga diharapkan bisa membuka cabang-cabang usaha untuk memproduksi air kemasan sehingga mendatangkan profit bagi perusahaan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Banda Aceh,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur PT Tirta Daroy, T Novizal Aiyub, menyampaikan terima kasih kepada DPRK dan Pemerintah Banda Aceh yang telah merancang qanun tersebut walau belum final karena masih menunggu finalisasi dari pihak Pemerintah Provinsi. Kendati demikian, tidak mengurangi harapan pihaknya untuk menjadikan perusahaan air minum daerah tersebut menjadi lebih baik.
“Seperti yang disampaikan dalam forum, tujuan dari lahirnya qanun ini menjadikan perusahaan air minum ini menjadi lebih baik dalam melayani masyarakat dan kita berharap juga bisa berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Ramza Hari, yang mengambil alih rapat usai dibuka Ketua DPRK mengatakan, pihaknya banyak menerima saran dan masukan dalam RDPU tersebut.
Banyak pihak menyarankan agar ke depan perusahaan air minum ini dapat mengembangkan usahanya dalam berbagai bidang, seperti yang diamantkan dalam PP 54 Tahun 2017 bahwa Perumda Air Minum Tirta Daroy ini dapat memproduksi air minum dalam kemasan dan dapat menjual dengan harga murah demi membantu dan meringankan masyarakat karena merupakan kebutuhan pokok yang harus ada setiap harinya,” ujar Ramza.
Semua masukan tersebut akan dirapatkan kembali dengan tim Pansus untuk menyempurnakan qanun tersebut. Langkah selanjutnya setelah tahapan RDPU yaitu evaluasi dari Pemerintah Aceh. Apabila ada koreksi, tim akan kembali menyempurnakannya hingga mendapatkan persetujuan. Barulah setelah itu diparipurnakan.
“Setelah paripurna maka resmilah PDAM ini menjadi Perumda Air Minum Tirta Daroy,” ujar Ramza.[]