Banda Aceh — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menghadiri sosialisasi Qanun Tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga kepada warga Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Selasa (23/11/2021). Regulasi ketahanan keluarga dalam suatu Qanun Kota Banda Aceh merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tepatnya dalam lampiran pada bagian urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana (suburusan keluarga
sejahtera).

  

[FOTO]: Ketua DPRK Sosialisasikan Qanun Ketahanan Keluarga di Lambaro Skep

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *