Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Ramza Harli, memberikan paparan saat membahas Rancangan Qanun (Raqan) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Daroy bersama eksekutif yang berlangsung di lantai III Gedung DPRK Banda Aceh. Senin (07/12/2020)

Banda Aceh – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh membahas Rancangan Qanun (Raqan) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Daroy bersama eksekutif yang berlangsung di lantai III Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (07/12/2020).

Ketua Pansus, Ramza Harli, mengatakan hari ini pihaknya melakukan rapat perdana untuk membahas Raqan Perusahaan Umum Tirta Daroy sebagai perusahaan air minum Kota Banda Aceh.

“Raqan ini baru saja diserahkan oleh pihak Pemko Banda Aceh dan Pansus pun baru mendapatkan surat keputusan (SK) sehingga baru hari ini kita bisa melakukan pembahasan perdana terhadap Raqan Perusahaan Umum Air Minum Tirta Daroy,” kata Ramza Harli usai rapat.

Ramza Harli menjelaskan, secara umum qanun ini merupakan amanah dari Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 yang mengamanatkan badan usaha milik daerah harus menjadi perseroan daerah atau perusahaan umum daerah. Jadi, kata Ramza Harli, berdasarkan undang-undang, ada dua opsi yang bisa dipilih.

Namun, setelah melakukan kajian plus minusnya dan melakukan pembahasan dengan pihak pemko dan PDAM, mereka sepakat ingin menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Daroy. Dengan demikian, asetnya pun nanti tetap milik daerah. Apalagi perusahaan air minum ini merupakan perusahaan yang mengelola kebutuhan primer hidup orang banyak.

“Jadi tidak bisa dibuat menjadi perseroan, nantinya masuk pihak swasta untuk menanamkan modal di sini berubah sifatnya dari social oriented menjadi profit oriented, jadi kita tidak menginginkan hal itu, karena social oriented harus lebih besar untuk pelayanan pemenuhan air minum terhadap masyarakat,” ujarnya politisi Gerindra itu.

Menurut Ramza Harli pihaknya belum bisa memastikan kapan raqan itu akan rampung dibahas. Namun, kata dia pembahasan akan terus berjalan sesuai dengan tahapan-tahapan yang ada walaupun pihak PDAM menginginkan selesai dalam tahun 2020.

“Kami tetap mengkaji kembali apakah sudah lengkap semua persyaratan dari raqan yang diajukan, namun tadi dari hasil pembahasan ini masih terkendala hasil audit di tahun 2020 ini karena kita perlu juga penyertaan modal PDAM ini kita tuangkan dalam qanun ini nantinya,” tutur Ramza Harli.

Ramza Harli berharap setelah perusahaan daerah air minum ini diubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Daroy, manajemen perusahaan menjadi lebih bagus, karena jika dilihat dari amanah undang-undang ini sudah sangat bagus. Karena itu ia berharap manajemen ke depan lebih profesional dan yang paling penting pelayanan air kepada masyarakat harus diutamakan. Secara rinci nanti dalam qanun tersebut juga dituangkan semua.

“Supaya ada perbaikan dari pengelolaan manajemen PDAM yang selama ini masih terdapat keluhan-keluhan dari masyarakat, dengan berubah perusahaan ini menjadi perusahaan umum manajemennya nanti menjadi lebih profesional. Kami harapkan pendistribustrian air kepada masyarakat juga tersampaikan ke seluruh rumah tangga yang menjadi pelanggan PDAM,” tutupnya.

Hadir dalam acara itu anggota Pansus Iskandar Mahmud, Aiyub Bukhari, Tuaku Muhammad, dan Musriadi Aswad. Dari eksekutif dihadiri perwakilan Pemko dan PDAM Tirta Daroy Banda Aceh.[]

Pansus DPRK Bahas Raqan Perum Daerah Air Minum Tirta Daroy
Tagged on:                 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *