Banda Aceh – Fraksi PPP-PA Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyampaikan pandangannya terhadap dua Raqan Usulan Wali Kota Banda Aceh Tahun 2022, yaitu Raqan Pajak dan Retribusi serta Raqan Pengelolaan Keuangan Daerah dalam rapat paripurna, Jumat (11/11/2022).
Anggota Fraksi PPP-PA, Bunyamin, menyampaikan, fraksinya menyepakati raqan tersebut dengan catatan dilakukan penyesuaian tarif pajak dan retribusi, baik perizinan dan sebagainya dan mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengedepankan kepentingan lebih baik kepada masyarakat, proporsional, dan berkeadilan.
“Fraksi PPP-PA berpendapat untuk dilakukan penyesuaian dengan diperlukan kepastian hukum untuk pelaksanaan pungutan pajak dan retribusi dan daerah termasuk penysuaian nomenklatur sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Dia mengatakan, pajak dan retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk membiayai penyelenggaraan daerah dan pembangunan daerah.
Politisi Partai Aceh ini melanjutkan, untuk raqan pengelolaan daerah, Fraksi PPP-PA juga menyepakati raqan tersebut, akan tetapi dengan catatan, dalam pengelolaan Pemko Banda Aceh harus benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Banda Aceh dengan konsisi selama dua tahun ini Banda Aceh dilanda krisis keuangan akibat pandemi Covid-19.
“Kami sepakat, dua raqan ini dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya,” pungkas Bunyamin.[]