Banda Aceh – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Sofyan Helmi menyampaikan pandangan Fraksinya terkait Rancangan Qanun (Raqan) Pertangungjawaban APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2024, Selasa (08/07/2025).

Dalam laporannya Sofyan Helmi menyampaikan Raqan tentang Pertanggungjawaban APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2024 harus mampu memberikan gambaran yang jelas tentang tuntutan besarnya pembiayaan atas berbagai sasaran yang hendak dicapai, tugas-tugas dan fungsi pokok sesuai dengan kondisi, potensi, aspirasi dan kebutuhan riil di masyarakat.

Dengan demikian alokasi anggaran yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan dapat memberikan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat dan sebagai wujud pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan publik dapat dicapai.

Sofyan Helmi menjelaskan berdasarkan Raqan Pertanggungjawaban APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2024, realisasi Pendapatan Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 1,348 Trilyun atau 96,41persen.

Dalam hal ini Fraksi PAN mengapresiasi kerja dan kinerja Pemerintah Kota, namun data yang disampaikan tersebut menunjukan kerja dan kinerja jajaran Pemerintahan Daerah (out put), sedangkan implikasi kenaikan/keberhasilan tersebut sebagai out come tidak terdeskripsikan secara factual, atau dengan kata lain secara kuantitatif terlihat baik tetapi secara kualitatif belum tampak dirasakan oleh masyarakat, terbukti masih cukup tinggi tingkat kemiskinan dan pengangguran di Kota Banda Aceh dengan angka 6,9 persen pada bulan desember 2024.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Fraksi PAN DPRK Banda Aceh meminta Pemerintah dan jajarannya memacu kerja yang lebih cepat dengan mengambil kebijakan prioritas yang meningkatkan pendapatan atau ekonomi dan menurunkan tingkat kemiskinan dalam angka satu digit, sehingga secara implikatif (out come) masyarakat merasakan kesejahteraan,” kata Sofyan Helmi.

Berkaitan dengan pendapatan daerah, Fraksi PAN berharap adanya konstribusi keuangan yang signifikan dari Badan Usaha Milik Daerah, dan perlunya eksplorasi sumber-sumber pendapatan baru di luar pajak dan retribusi daerah, misal melalui program pariwisata buatan dan alam, yang dapat dipergunakan untuk mensosialisasikan, menampung dan memasarkan potensi-potensi produk unggulan.

“DPRK Banda Aceh menyatakan menyetujui Rancangan Qanun Kota Banda Aceh Tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2024. Dan tak lupa pula, kami menyampaikan apresiasi setinggi tingginya kepada Walikota bersama jajarannya yg telah berkolaborasi dalam pembangunan Kota Banda Aceh”.[]

Pandangan Fraksi PAN Terkait Raqan Pertangungjawaban APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *