Banda Aceh – Juru bicara Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan menekankan agar Raqan pemberian insentif dan kemudahan investasi nantinya benar-benar tepat sasaran dan adil, tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu, tetapi menjadi daya ungkit bagi ekonomi rakyat.
Insentif fiskal seperti keringanan pajak dan retribusi, serta kemudahan non-fiskal seperti percepatan perizinan, hendaknya diberikan berdasarkan ukuran yang terukur — sejauh mana investasi tersebut menyerap tenaga kerja lokal, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dan berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Kami juga menekankan pentingnya perlindungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), koperasi, serta ekonomi kreatif lokal. Mereka inilah penopang ekonomi rakyat, pelaku sejati yang menjaga roda ekonomi tetap berputar bahkan di masa sulit,” kata Teuku Iqbal Djohan dalam Rapat Paripurna Kamis (09/10/2025).
Menurutnya Qanun ini harus memastikan bahwa UMKM mendapatkan kemudahan akses modal, pelatihan vokasi, dan dukungan teknis agar mereka mampu tumbuh berdampingan dengan investasi besar, bukan tergilas oleh arusnya. Di sisi lain, Fraksi NasDem melihat pentingnya memastikan 6 transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses pelaksanaan qanun ini.
“Kami tidak ingin kebijakan insentif menjadi ruang abu-abu yang rawan penyimpangan. Maka, diperlukan mekanisme pelaporan yang terbuka, audit berkala, serta pengawasan publik yang jelas, agar kebijakan ini benarbenar mencerminkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Lebih dari itu, arah pemberian insentif dan kemudahan hendaknya selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Banda Aceh (RPJM),” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan setiap program yang lahir dari qanun ini harus menopang prioritas pembangunan, seperti penguatan ekonomi kreatif, pengembangan pariwisata, industri hijau, dan transformasi digital. Menurutnya hanya dengan keselarasan tersebut, investasi yang hadir akan menjadi bagian dari ekosistem pembangunan yang berkelanjutan, bukan hanya bersifat jangka pendek atau sektoral.
Fraksi NasDem juga memandang bahwa era saat ini menuntut langkah digitalisasi layanan investasi. Sudah saatnya Banda Aceh memiliki sistem pelayanan investasi terpadu yang cepat, transparan, dan berbasis teknologi. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dikelola secara digital akan menjadi wajah baru birokrasi kita yang lebih efisien, ramah, dan responsif terhadap dunia usaha.
Dalam semangat restorasi, Fraksi Nasdem mengingatkan bahwa investasi yang baik adalah investasi yang berkelanjutan. Setiap 7 kemudahan yang diberikan hendaknya memperhatikan daya dukung lingkungan dan prinsip pembangunan hijau. Investasi yang menggerakkan ekonomi tidak boleh sekaligus menggerus keseimbangan alam.
Banda Aceh harus menjadi contoh bagaimana kemajuan ekonomi dapat berjalan beriringan dengan kelestarian lingkungan. Tak kalah penting, Fraksi NasDem menekankan pentingnya kemitraan ekonomi yang sejati. Kami mengusulkan agar setiap investor yang memperoleh insentif diwajibkan menjalin kerja sama dengan pelaku usaha lokal. Kolaborasi ini bukan hanya formalitas, tetapi menjadi wahana transfer teknologi, peningkatan kapasitas tenaga kerja, dan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang terukur.
“Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan qanun ini, kami mengusulkan agar ke depan dibentuk tim verifikasi dan evaluasi independen, yang melibatkan unsur DPRK, akademisi, dan masyarakat sipil. Tim ini akan bertugas memastikan bahwa kebijakan insentif dan kemudahan berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak keluar dari tujuan utama: memajukan ekonomi rakyat dan memperkuat struktur ekonomi daerah,” ucapnya
Dalam kesempatan ini, Fraksi NasDem juga mengapresiasi Komisi III DPRK Banda Aceh yang telah berinisiatif menyusun rancangan qanun ini, serta Pemerintah Kota melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang telah berperan aktif dalam penyusunan naskah akademik dan draf qanun.
Sinergi antara DPRK dan Pemerintah Kota ini adalah wujud nyata dari kerja politik yang produktif, yang 8 menempatkan kepentingan rakyat di atas segala kepentingan. Rapat paripurna Dewan yang kami hormati Spirit Partai NasDem adalah Restorasi Indonesia, yaitu menghadirkan perubahan ke arah yang lebih baik, lebih transparan, dan lebih berpihak kepada rakyat. Semangat restorasi inilah yang ingin kami hidupkan dalam pembahasan qanun ini.
“Kami percaya bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif akan menjadi kunci utama keberhasilan menghadirkan regulasi yang tidak hanya mendorong investasi, tetapi juga mengangkat harkat hidup masyarakat Kota Banda Aceh,” ucapnya
Oleh karena itu, setelah mencermati pendapat dan penjelasan Wali Kota Banda Aceh, Fraksi Partai NasDem menyatakan setuju agar Rancangan Qanun tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal ini dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif, dengan memperhatikan seluruh catatan, rekomendasi, dan aspirasi yang telah kami sampaikan.
“Kami percaya, dengan komitmen dan kerja sama yang tulus, qanun ini akan menjadi tonggak bagi lahirnya Banda Aceh sebagai kota yang terbuka, kolaboratif, dan kompetitif — kota yang memberi ruang bagi investasi yang menyejahterakan rakyat, bukan sekadar menguntungkan modal,” tuturnya.[]