Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) bersama Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK Tahun Anggaran 2024.
Penandatanganan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna dewan yang berlangsung di ruang utama lantai 4 gedung DPRK Banda Aceh, Jumat sore (01/09/2023).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRK Farid Nyak Umar itu turut dihadiri Wakil Ketua I Usman dan Wakil Ketua II Isnaini Husda dan segenap anggota DPRK. Sementara dari eksekutif dihadiri langsung Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin dan Plt Sekda Wahyudi, para SKPK Forkopimda dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Farid Nyak Umar menyampaikan, agar tercapainya validitas anggaran yang kredibel dan proporsional, maka prediksi anggaran prioritas, harus dimasukkan dalam draf rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2024.
Menurut Farid, dengan adanya prediksi anggaran yang jelas dan terukur dalam dokumen prioritas dan plafon anggaran sementara tersebut, nantinya akan tergambar besaran alokasi anggaran, serta urgensi program kegiatan pembangunan yang harus diprioritaskan dalam dokumen R-APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2024 pada masing-masing SKPK di jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh.
Prioritas dan plafon anggaran sementara tersebut merupakan dokumen yang nantinya akan menjadi pedoman atau acuan untuk penyusunan anggaran bagi masing-masing dinas, badan dan kantor, serta jajaran SKPK Banda Aceh lainnya.
“Untuk memenuhi aspek legalitas, maka perlu dilakukan penandatanganan bersama terhadap dokumen KUA – PPAS Tahun Anggaran 2024, antara Pemerintah Kota Banda Aceh (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh (legislatif),” sebut Farid Nyak Umar.
Adapun gambaran ringkas terhadap RKUA dan PPAS 2024 telah disampaikan oleh Pj Wali Kota saat penyerahan dokumen kepada pihak legislatif pada 14 Agustus 2023 lalu. “Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.187.718.664.188. Angka ini turun 5,38 persen dari target pendapatan daerah pada APBK 2023 sebesar Rp1.255.284.843.145.”
Adapun sumber-sumber pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) yang diproyeksikan sebesar Rp288.440.965.342, pendapatan transfer sebesar Rp883.016.208.566, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah yang diproyeksikan sebesar Rp16.261.490.280. Sementara belanja daerah tahun anggaran 2024 diproyeksikan sebesar Rp1.194.918.664.188.[]