Banda Aceh – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Tati Meutia Asmara, menyampaikan laporan pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Pendidikan Diniah dalam rapat paripurna dewan, Selasa (10/11/2020).
Dalam laporannya Tati Meutia Asmara menyampaikan, semua anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh, tim pembahasan Rancangan Qanun Pemerintah Kota Banda Aceh, tenaga ahli Komisi IV, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh telah berpartisipasi aktif dalam memberikan kontribusi konstruktif baik ide, gagasan, dan waktu dalam penyempurnaan Rancangan Qanun Pendidikan Diniah ini.
Tati menjelaskan, pembentukan Qanun Pendidikan Diniah di Kota Banda Aceh merupakan perintah langsung dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Melalui perintang undang-undang tersebut memberikan kesempatan bagi setiap penduduk Aceh yang berusia 7—15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar tanpa dipungut biaya.
Pemerintahan Aceh dan pemerintah kabupaten/kota harus mengalokasikan dana untuk membiayai pendidikan dasar dan menengah. Kedudukan yang kuat secara hukum sebagai salah satu pemerintahan yang ada dalam sistem pemerintahan di Aceh, serta sebagai salah satu lembaga yang dilahirkan dalam keistimewaan Aceh.
“Secara khusus perintah pembentukan Qanun Pendidikan Diniyah berada dalam pasal 16 ayat (1) butir f, dan pasal 16 ayat (2) terkait penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syariat Islam yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sehingga Kota Banda Aceh merasa bertanggung jawab menginisiasi pembentukan Qanun Pendidikan Diniah tersebut,” kata Tati Meutia.
Lebih lanjut Tati mengatakan, qanun ini merupakan inisiatif dari Pemerintah Kota Banda Aceh. Qanun ini telah lama diajukan dan dibahas dari mulai anggota DPRK Banda Aceh periode sebelumnya pada tahun 2018, sampai saat ini hingga sudah berganti anggota DPRK Banda Aceh.
Lamanya proses perancangan dan pembahasan yang dilakukan pihak Pemerintah Kota Banda Aceh menjadi perhatian khusus dari Komisi IV DPRK Banda Aceh saat ini. Hal itu mendorong pihaknya mengejar penyelesaian pembahasan dengan memprioritaskan peroses perancangan dan pembahasaan raqan tersebut dari tiga raqan lainnya. Dengan begitu, Komisi IV DPRK bisa memenuhi komitmennya untuk menyiapkan generasi masa depan Aceh yang beriman, berilmu, dan bertakwa di tengah peradaban dunia modern dan semakin bergerak cepat.
Hadirnya qanun ini juga sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya indikasi pendangkalan akidah yang terjadi pascatsunami sampai sekarang, ditambah dengan kemajuan zaman yang semakin cepat, sehingga rancangan qanun ini diprioritaskan.
“Penguatan kembali institusi pendidikan formal dan formal di Aceh dalam konteks syariah dalam mendukung aspek keimanan dan akhlakul karimah dalam kurikulum pendidikan dasar yang ada saat ini untuk lebih dikuatkan dan disempurnakan,” ujarnya.[]