Banda Aceh – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Dr Musriadi SPd MPd, meminta Pemerintah Aceh, khususnya Dinas PUPR Aceh agar memasukkan anggaran pembebasan lahan untuk pembangunan pelebaran Jalan T Iskandar sampai Simpang Tujuh Ulee Kareng pada tahun 2022.
Menurut Musriadi, kemacetan dan kesemrawutan di sepanjang jalan itu kian parah, terutama di jam-jam sibuk seperti pagi dan sore bisa menyebabkan kemacetan panjang. Oleh karena itu, diperlukan penanganan serius dari Pemerintah Aceh karena kawasan Simpang Tujuh termasuk salah satu kawasan strategis di Kota Banda Aceh. Hal itu tercantum dalam dokumen Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh tahun 2009 hingga 2029.
“Kami mendesak Pemerintah Aceh segera mengambil langkah-langkah konkret, mengatasi persoalan kemacetan di sana,” kata Musriadi, Jumat (26/11/2021).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyatakan, kondisi jalan tersebut saat ini sudah sangat sempit dan juga sering menimbulkan kemacetan terutama di Simpang BPKP. Karena itu, sambung dia, jalan tersebut perlu segera dilakukan perluasan sehingga bisa dengan mudah dilalui pengendera.
“Kami menilai keberadaan jalan tersebut sangat penting dalam mengurai kemacetan di kawasan Jalan T Iskandar sampai ke Simpang Tujuh Ulee Kareng,” ungkap anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Syiah Kuala dan Ulee Kareng itu.
Selain itu kata Musriadi Jalan Panglima Nyak Makam Kota Banda Aceh juga berpotensi menjadi kawasan macet terparah dan serius di Kota Banda Aceh. Oleh karenanya, kawasan di sepanjang Jalan Panglima Panglima Nyak Makam, sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh sudah ditetapkan menjadi daerah perdagangan dan jasa.
Ini sejalan dengan kehadiran Trans Smart (Mal) dalam waktu tak berapa lama lagi. “Sekarang saja coba lihat, pada waktu tertentu macetnya luar biasa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa jalan T Iskandar terhubung dengan beberapa ruas jalan lain dengan kepadatan lalu lintas, seperti Jalan T Panglima Nyak Makam, Jalan Ali Hasymi, jalan menuju Rumah Sakit Jiwa dan RSUZA, serta beberapa jalan lain dari Gampong Beurawe, Lambhuk, Lamteh, Ilie, Lamglumpang, dan lainnya.
Itu belum termasuk ruas-ruas jalan yang ada di kawasan Simpang Tujuh Ulee Kareng yang menghubungkan pembatasan Banda Aceh dan Aceh Besar. Volume kendaraan roda empat dan roda dua sering padat khususnya saat pagi dan sore.
“Tujuh ruas jalan di kawasan Simpang Tujuh itu masuk melalui jalan T Iskandar yang tak jarang secara bersama-sama. Saat itulah terjadi kemacetan,” tambahnya.
Musriadi berharap, Pemerintah Aceh harus segera mengambil langkah tepat dan cepat agar kemacetan di lintas T Iskandar bisa teratasi. Caranya tentu dengan melakukan dengan mempercepat pelebaran jalan dari satu jalur menjadi dua jalur. Jalan tersebut merupakan jalan provinsi, maka kewajiban untuk melebarkannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Aceh.
“Kita berharap Pemerintah Aceh dapat memasukkan anggaran pembebasan Jalan T Iskandar pada tahun 2022 yangg akan datang,” kata Musriadi.[]