Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengusulkan Rancangan Qanun (Raqan) Banda Aceh tentang Penyelenggaraan Perpustakaan sebagai raqan inisiatif dewan tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I, Musriadi Aswad, dalam rapat paripurna internal dewan dengan agenda penyampaian laporan/penjelasan alat kelengkapan dewan pengusul raqan inisiatif dewan tahun 2021 yang berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (29/03/2021).
Musriadi menjelaskan, pengajuan Raqan tentang Penyelenggaraan Perpustakaan yang diajukan oleh Komisi I DPRK Banda Aceh ini, bukan dibuat dengan tiba-tiba dan tanpa dasar. Namun, hadir untuk menjawab berbagai permasalah yang terjadi terkait pengelolaan perpustakaan, untuk menjawab aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang telah dihimpun oleh anggota Komisi I DPRK Banda Aceh.
Lebih lanjut Musriadi menjelaskan, permasalahan yang dihimpun dalam pertemuan dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banda Aceh di antaranya, belum ada rencana strategis yang dirumuskan secara tepat terkait tugas dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banda Aceh.
Selanjutnya, sumber daya dan dana yang tidak sesuai dengan kebutuhan terutama perkembangan teknologi dan informasi, kurangnya penyediaan sarana utama dan pendukung, serta SDM yang tidak relevan dalam pengelolaan perpustakaan.
“Selain itu juga masih kurangnya pengembangan perpustakaan berbasis teknologi dan informasi, serta belum adanya program untuk menciptakannya budaya minat baca yang sistematis dan berkelanjutan,” kata Musriadi dalam penjelasannya.
Oleh karena itu, tambah Musriadi Komisi I DPRK Banda Aceh mengajukan Raqan Penyelenggaraan Perpustakaan sebagai inisiatif dewan 2021. Selain raqan tersebut, Komisi I juga memiliki beberapa raqan lain yang ingin diajukan. Namun, berdasarkan urgensinya mereka sepakat memilih Raqan Penyelenggaraan Perpustakaan untuk diajukan.
“Salah satu pertimbangannya adalah untuk mendukung program Pemerintah Kota Banda Aceh terkait smart city dan kota gemilang yang saat ini sedang gencar-gencarnya digalakkan pemerintah,” jelas politisi PAN itu.
Lebih lanjut Musriadi menjelaskan jangkauan Raqan Kota Banda Aceh tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, yaitu untuk memberikan kewenangan pemerintah kota dalam menyediakan pelayanan perpustakaan kepada masyarakat secara cepat dan tepat, mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di kota sebagai wahana pendidikan, penelitian, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, wahana pelestarian budaya daerah dan rekreasi, sesuai karakteristik budaya daerah dan melaksanakan pembudayaan kegemaran membaca dan memperluas wawasan serta pengetahuan, guna mencerdaskan kehidupan masyarakat.
“Arah pengaturan serta regulasi tentang penyelenggaraan perpustakaan diharapkan agar terjamin pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di Kota Banda Aceh secara berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan sehingga dapat meningkatkan minat baca masyarakat Banda Aceh,” tuturnya.[]