Banda Aceh – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh melakukan rapat kerja perdana dengan mitra kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) setelah adanya perombakan Alat Kelengkapan Dewan pada pertengahan Juli lalu.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi I, Ramza Harli, didampingi anggota komisi Ilmiza Sa’aduddin Djamal. Rapat berlangsung di ruang rapat Badan Anggaran DPRK Banda Aceh, Jumat (29/07/2022).

Ramza mengatakan, pertemuan hari ini merupakan rapat silaturahmi dan dalam hal ini Komisi I ingin mengetahu tugas, tupoksi, dan wewenang dari DPMG, selanjutnya terkait dengan capaian–capaian atau realisasi anggaran tahun 2022.

Sementara Kepala DPMG, Muhammad Syaifuddin Ambia, menjelaskan tugas poko instansi yang dinakhodainya, yaitu melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan gampong yang menjadi kewenangan kota dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kota, merumuskan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan gampong, pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan nasyarakat dan gampong, dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan gampong.

“Serta melaksanakan administrasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong sesuai dengan lingkup tugasnya dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Jota terkait dengan tugas dan fungsinya,” kata Syaifuddin Ambia.

Adapun kewenangannya terkait dengan penyelenggaraan penataan gampong, memfasilitasi kerja sama antargampong dalam kota, dan melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan fampong.

Selain itu juga melakukan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan yang bergerak di bidang pemberdayaan gampong dan lembaga adat tingkat kota dan pemberdayaan masyarakat hukum adat yang masyarakat pelakunya hukum adat yang sama dalam kota, serta pemberdayaan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat tingkat gampong.

Untuk tahun 2022 ini kata Syaifuddin, anggaran DPMG Kota Banda Aceh pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebesar Rp7.738.148.233,00. Perubahan pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) sesuai Perwal Nomor 11 Tahun 2022 sebesar Rp8.436.393.233.00, dengan realisasi sampai dengan 24 Juli 2022 sebesar Rp2.975.587.787.00, atau realisasi keuangan sebesar 35,27 persen dan realisasi fisik sebesar 40,00 persen.[]

Komisi I DPRK Banda Aceh Gelar Rapat Kerja Perdana dengan DPMG
Tagged on:             

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *