Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mendorong pemerintah kota segera menyusun Peraturan Wali Kota tentang Pemilihan Tuha Peut Gampong (TPG).
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Musriadi, usai menerima audiensi dengan sejumlah masyarakat, aparatur, dan TPG Gampong Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, di Gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (2/3/2022).
“Kita mendorong Pemko melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong untuk menyusun Perwal Pemilihan TPG sebagaimana amanat dari qanun nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemerintahan Gampong,” kata Musriadi.
Menurut Musriadi, tata cara pemilihan TPG perlu diatur secara spesifik baik yang berhubungan dengan teknis maupun jutlaknya. Perwal ini dinilai penting karena jika tidak ada regulasi yang mengatur tentang tata cara pemilihan TPG, hal itu dapat berpotensi terjadinya konflik di gampong. Meski sebelumnya sudah ada Qanun Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemerintahan Gampong mengenai kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang tuha peut gampong, namun qanun ini masih bersifat umum.
“Qanun itu masih bersifat umum, masih belum mengatur tentang pemilihan TPG. Jika sudah ada Perwal nantinya maka dijelaskan teknis dan pelaksanaannya ,” katanya.
Politisi PAN ini juga menjelaskan, kedudukan tuha peut gampong merupakan legislatif gampong sekaligus badan permusyawaratan yang nantinya juga mempertimbangan segala kebijakan yang diambil oleh eksekutif gampong dalam hal ini keuchik, baik persetujuan anggaran pendapatan dan belanja gampong (APBG), menyepakati reusam, melakukan pengawasan maupun kebijakan gampong.
Oleh karenanya, Perwal tentang Pemilihan TPG juga penting karena mengatur sistem pemeritahan tingkat bawah yakni di gampong.
“Kita berharap setelah Perwal itu lahir, segera disosialisasikan agar masyarakat memiliki pemahaman regulasi dalam menjalankan pemerintahan mereka,” ujarnya.
Senada dengan Musriadi, anggota Komisi I Syarifah Munirah juga menyampaikan betapa pentingnya juknis dan juklak terkait pemilihan tuha peut gampong itu sendiri. Jika teknis pemilihan TPG sudah ada masyarakat lebih mudah menjalankan tata cara pelaksanaan pemilihan tersebut.
“Dari Perwal itu nantinya akan diatur teknis pelaksaaan pemilihan TPG tersebut, oleh karenanya regulasi atau perwal terkait juknis dan juklak itu sangat diperlukan supaya tidak terjadi konflik,” katanya.
Dengan perannya di legislatif lanjut Syarifah, pihaknya juga mendorong Pemko Banda Aceh untuk segera mengatur perwal tersebut untuk menghindari permasalahan yang muncul tentang pemiliham TPG.
Hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Komisi I M Arifin, anggota komisi, Tuanku Muhammad, Iskandar Mahmud dan Husaini. Dari Pemko hadir, asisten I Muzakkir Tulot, Kabag Tapem, Camat Ulee Kareng, dan perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG).[]