Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menyambut baik dan mengapresiasi hadirnya sebuah buku karya Wali kota Banda Aceh, Aminullah Usman. Buku berjudul Ala Aminullah Perangi Rentenir itu menurutnya sangat tepat lahir, terutama di tengah semangat Aceh khususnya kota Banda Aceh dalam memerangi praktir rentenir.
Farid menuturkan, saat ini Aceh sedang dalam masa transisis pengalihan seluruh aktivitas perbankan dan lembaga keuangan konvensional menjadi syariah melalui Qanun Aceh No 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah.
“Tentunya langkah-langkah Pak Wali Kota dalam memberantas rentenir atau juga kita kenal dengan istilah lintah darat ini sangat relevan,” kata Farid saat memberikan testimoninya pada peluncuran sekaligus bedah buku Ala Aminullah Perangi Rentenir di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Rabu (25/11/2020).
Farid melihat, Aminullah punya keseriusan dalam hal ini. Jika praktik rentenir ini bisa diatasi, maka akan semakin meringankan beban masyarakat dalam bermuamalah. Akhirnya, akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan hidup mereka.
Aminullah sebagai mantan seorang bankir kata Farid, tentu faham betul bagaimana memerangi praktik rentenir ini, Aminullah juga menjabat sebagai Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Pemerintah Kota Banda Aceh di era kepemimpinannya telah mendirikan lembaga keuangan syariah, yakni Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Mahirah Muamalah.
“Pak Wali Kota juga sudah memberi solusi secara langsung dengan membentuk Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Mahirah Muamalah. Kehadiran lembaga ini menjadi awal yang sangat baik untuk memberangus aktivitas rentenir yang ada di Banda Aceh,” katanya.
Farid menyampaikan, semoga kehadiran buku tersebut memberikan manfaat dan semakin membuka cakrawala berpikir tentang bahayanya praktik-praktik rentenir. Kerja keras ini tidak bisa dilakukan oleh seorang Wali Kota saja, tetapi harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat Banda Aceh. Kemudian apa yang dirintis oleh Wali Kota Banda Aceh tersebut dapat menginspirasi dan memantik kepala daerah lainnya di Aceh, sehingga akan terdorong memberikan andil dalam perlindungan masyarakat miskin (dhuafa) di Aceh.
“Saya berharap apa yang dilakukan oleh Pak Aminullah ini akan mampu menjadikan Kota Banda Aceh sebagai model dalam memberantas rentenir, sehingga akan menginspirasi kab/kota lainnya untuk melalukan hal yang sama,” ujarnya.
Politisi PKS ini juga menambahkan, pada akhir dari 2020 nanti Pemko dan DPRK menyepakati agar bisa mengesahkan program legislasi (proleg) 2021 dan berharap Pemko bisa mengajukan salah satu rancangan qanun tentang memerangi rentenir di Kota Banda Aceh. Sehingga fungsi DPRK di bidang legislasi bisa bersinergi dengan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam memerangi praktik rentenir di ibu kota provinsi yang menerapkan syariat Islam ini.
“Ke depan diharapkan LKMS Mahirah ini bisa memiliki cabang-cabang di setiap kecamatan di Banda Aceh, sehingga mudah diakses oleh nyak-nyak, pedagang serta masyarakat yang ingin mendapatkan permodalan tanpa riba. Apalagi saat ini DPRK sedang membahas rancangan qanun tentang penambahan penyertaan modal untuk LKMS Mahirah Muamalah” tutur Farid Nyak Umar.[]