Banda Aceh – Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menerima kunjungan tim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Banda Aceh, di ruang kerjanya, Rabu (21/4/2021).

Kunjungan tersebut dalam rangka silaturahmi sekaligus menyampaikan lima program baru BPJS Ketenagakerjaan pasca lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja yang baru.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Awalul Rizal, mengatakan, lima program tersebut diperuntukkan khusus bagi para pekerja supaya tidak timbul masyarakat miskin baru dan dipastikan terjamin kesejahteraan para pekerja.

Awalul menyebutkan, kelima program tersebut yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan yang baru saja diluncurkan oleh pemerintah pusat.

Pada tanggal 25 Maret 2021, Presiden Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 terkait percepatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 19 Menteri, Kepala Daerah, Gubernur sampai Bupati dan Wali kota.

Dalam instruksi presiden tersebut ditekankan untuk kepala daerah, agar dilakukan percepatan dalam membuat regulasi ketentuan hukum pendukung supaya menganggarkan khusus untuk perlindungan dan jaminan sosial para pekerja.

“Kita sudah sampaikan instruksi tersebut kepada Ketua DPRK Banda Aceh, dan alhamdulillah mendapat dukungan penuh, kita diminta membuat surat untuk menyosialisasikan terkait program BPJS terbaru ini,” kata Awalul yang juga didampingi, Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Novia Mardhatillah.

Sementara itu, Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar mengatakan, dirinya menyambut baik kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh beserta jajarannya dalam rangka menyosialisasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2021.

Farid mengatakan, dirinya sepakat untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja, seperti petugas kebersihan, pemadam kebakaran dan tenaga kerja yang memang memiliki resiko tinggi (resti) dalam melaksanakan tugasnya. Begitu pula dengan pelaku UMKM hingga aparatur gampong dan yang menyangkut pelayanan publik harus diberikan perlindungan jaminan sosialnya.

“Mereka perlu mendapatkan perlindungan, salah satunya dengan jaminan sosial dalam melakukan tugasnya,” ujarnya.

Politisi PKS ini menyampaikan, hadirnya sebuah regulasi atau qanun tingkat kota pihak nantinya akan dimusyawarahkan dengan Pemerintah Kota Banda Aceh, melalui leading scktor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Banda Aceh.

“Kita berharap, inpres ini akan ditindaklanjuti di tingkat Pemko Banda Aceh melalui dinas terkait,” tuturnya.[]

Ketua DPRK dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Bahas Lima Program Terbaru Jamsostek

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *