Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menggelar pertemuan dengan unsur Muspika Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Pertemuan berlangsung di Aula Kantor Keuchik Kota Baru, Kecamatan Kuta Alam, Sabtu siang (24/10/2020).

Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota(DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menggelar pertemuan dengan unsur Muspika Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Pertemuan ini berlangsung di Aula Kantor Keuchik Kota Baru, Kecamatan Kuta Alam, Sabtu siang (24/10/2020).

Silaturahmi tersebut membahas penanganan Covid-19 di Kecamatan Kuta Alam yang dihadiri Camat, Danramil beserta jajaran, Babinsa, Kapolsek, dan jajaran Babinkatimmas, Kepala Puskesmas, Asosiasi Keuchik, Imum Mukim dan Kuakec.

Ketua Asosiasi Keuchik Kuta Alam (Asokulam), Syukriadi, masih mengeluhkan tentang persoalan data pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayahnya. Menurutnya, keuchik diminta membentuk satgas lawan Covid-19 di tingkat gampong, gagasan ini kemudian disambut baik oleh masyarakat dan pemuda untuk menjaga lingkungan dan masyarakatnya masing-masing.

Namun, kata dia, di tengah perjalanan banyak mengalami ketimpangan masalah data, ini yang dikeluahkan oleh para keuchik dan relawan. Syukriadi menjelaskan, ketika pihaknya menanyakan jalur informasi data, tetapi pihak kesehatan mengatakan data tersebut bersifat rahasia dan tidak diperbolehkan dibuka karena menyangkut dengan peraturan dan sanksi hukum.

Hal ini kata dia menjadi kendala tersendiri, sehingga ada beberapa kasus di daerahnya sulit untuk dilakukan pengawasan terhadap pasien yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 ini. Sebagai kepala desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat ini merupakan tugas yang sangat berat dalam penanganan Covid-19 ini. Apalagi saluran informasi yang tidak bisa diperoleh dengan seutuhnya ini menambah keruwetan dalam pelaksanaan pengawasan di tingkat desa.

“Kemudian juga tentang penganggaran ini juga suatu masalah.  Ada masyarakat miskin yang terkonfirmasi positif tidak bisa dibantu dengan keuangan desa, baik secara finansial, sembako atau bahan kebutuhan pokok lainnya,” kata Syukriadi, Jumat (23/10/2020).

Sementara itu, Danramil Kuta Alam, Mutrisno, selama ini Muspida Kuta Alam telah melakukan berbagai upaya untuk memutus mata rantai Covid-19. Baik dalam melakukan sosialisasi maupun melakukan razia masker. Namun, masih mengalami terkendala dalam penyajian data pisitif Covid-19 di mana ada pasien yang tidak diketahui telah positif, ini kemudian membuat pasien bertambah.

Menurutnya, hal ini perlu menjadi catatan bersama agar penyajian data pasien Covid-19 bisa lebih transparan. Dengan begitu pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 bisa mudah diawasi dan ditangani. Di samping itu, Mutrisno juga mengusulkan satgas penanganan jenazah pasien Covid-19 tingkat kecamatan dan gampong dengan standar protokol kesehatan agar bisa memutus mata rantai penyebarannya di tingkat gampong.
“Sebagai masukan sangat penting satgas penanganan untuk menangani pasien Covid-19 yang meninggal di tingkat gampong untuk melaksanakan fardu kifayah mulai dari pemandian sampai ke pemakanan yang dilengkapi dengan APD memenuhi standar prokes,” kata Mutrisno.

Reza Kamilin selaku Camat Kuta Alam menyampaikan, untuk saat ini kecamatannya mengalami angka tentinggi kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Banda Aceh. Kondisi ini tidak terlepas dari jumlah penduduk Kecamatan Kuta Alam yang paling banyak dengan kecamatan lain. Faktor lain tingginya angka ini  karena rumah sakit terbesar juga di Kuta Alam dan sebagian tenaga medis tinggal di sini.

Di samping itu, pihaknya terus berupaya menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan termasuk melarang live music di kafe-kafe. Karena live music ini membuat orang berkerumun dan tidak menjaga protokol kesehatan.

Menurutnya, upaya melakukan razia masker oleh muspika selama ini dilakukan sangat intens dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memakai masker. Penanganan berikutnya fokus pada 3T yaitu testing (pemeriksaan), tracing (pelacakan), dan treatment (pengobatan) dan juga pemantauan agar warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 betul-betul tertangani dengan serius dan tidak menyebar secara luas dalam masyarakat.

“Bagi orang yang meninggal dengan status probable di mana meninggal dengan gambaran klinis yang menyakinkan Covi-19, tetapi belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR ini harus menjadi perhatian bersama. Karena di Kuta Alam pernah ditemukan pasien probable yang sudah dimakamkan ternyata setelah keluar hasilnya positif ini menambah pasien baru dan perlu penanganan khusus,” kata Reza Kamili.

Menanggapi semua itu, Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menyampaikan, terkait keluhan warga khususnya para keuchik tentang persoalan data di mana ketika terjadi persoalan saat ada pasien terkonfirmasi positif Covid-19, sementara aparatur gampong tidak mengetahuinya. Selaku anggota legislatif yang terpilih dari dapil Kuta Alam, ia berharap Pemerintah Kota Banda Aceh perlu membuat standar prosedur operasional (SOP) yang jelas terkait dengan sistem pengelolaan informasi penyampaian data.

Menurut Farid, data pasien Covid-19 seharusnya tidak harus disembunyikan karena akan menyulitkan aparat gampong untuk melakukan pengawasan seperti tidak bisa melakukan tracing, atau penelusuran ke mana dan dengan siapa saja pasien pernah melakukan kontak.
Yang paling penting kata dia, untuk melakukan testing kalau datanya tidak jelas ini akan sangat mengangu proses penanganan pencegahan Covid-19 yang selama ini sudah dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh.

“Bagaimana kemudian apatur gampong ini bisa mengetahui siapa saja di gampong yang telah terkonfirmasi positif Covid-19. Kenapa ini penting agar pihak gampong bisa mencari solusi, jika terjadi harus melakukan isolasi kemudian bagaiman mereka mencari nafkah, ini juga harus dicari solusi bersama,” kata Farid Nyak Umar.[]

Ketua DPRK Bahas Penanganan Covid-19 di Kuta Alam dengan Muspika
Tagged on:                 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *