Banda Aceh Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Sofyan Helmi menyampaikan beberapa masukan terhadap Perubahan Qanun Nomor I Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Selasa (15/07/2025)
Diantaranya perlu diciptakan kolaborasi sinergitas antar pemangku kepentingan dalam hal peningkatan pelayanan secara terpadu. Kemudian Pemerintah Kota Banda Aceh harus berkomitmen untuk menyesuaikan substansi Qanun dengan hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Penetapan tarif retribusi yang mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan pelaku usaha, peningkatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang fungsi pajak dan retribusi, Penguatan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perubahan regulasi ini, Penyusunan peraturan pelaksana dan petunjuk teknis dilakukan secara tepat waktu dan terstruktur.
“Penetapan tarif pajak dan retribusi harus mempertimbangkan prinsip keadilan, transparansi, serta kemampuan masyarakat. Agar kebijakan pajak dan retribusi tidak membebani masyarakat secara berlebihan dan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi lokal,” kata Sofyan Helmi
Fraksi PAN juga mengharapkan peningkatan komunikasi dan edukasi wajib pajak dengan mengoptimalkan komunikasi dengan wajib pajak melalui sosialisasi, pelayanan mobile, dan kemudahan pembayaran online guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak dan mendorong digitalisasi sistem pemungutan pajak untuk efisiensi dan akurasi data.
Fraksi PAN meminta Pemerintah Kota Banda Aceh untuk melakukan terobosan strategis mengenai pemanfaatan teknologi digital. Sehingga dapat memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak, dengan memaksimalkan teknologi digital, proses pelaporan, penghitungan, hingga pembayaran pajak bisa menjadi lebih efisien, transparan, dan akurat.
“Selain itu, hal ini juga dapat mengurangi potensi kesalahan manual dan memperkecil ruang bagi praktik-praktik penghindaran pajak,” sambung Sofyan Helmi
Fraksi PAN Mendukung pembahasan lebih lanjut dengan catatan agar kebijakan pajak dan retribusi tidak memberatkan masyarakat kecil, perlu adanya edukasi dan sosialisasi, serta keseimbangan ekonomi dan pertumbuhan UMKM.
“Pada dasarnya akan Fraksi PAN senantiasa mendukung kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam kaitannya dengan peningkatan pelayanan publik dan upaya pengelolaan perekonomian daerah demi tujuan untuk kehidupan masyarakat yang lebih baik dan berkeadilan,” tuturnya.[]