Banda Aceh – Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRK Banda Aceh Mehran Gara R berharap dalam penyusunan Rancagan Qanun (Raqan) RPJM Banda Aceh 2025-2029 harus mengikuti tahapan dan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.

Menurutnya RPJM Kota Banda Aceh merupakan amanah dari undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah.

Dan intruksi menterin dalam negeri (inmendagri) Nomor 2 tahun 2025 tentang pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan rencana strategis perangkat daerah tahun 2025-2029.

“Kami Fraksi Gerindra berharap dalam raqan RPJM ini arus memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan dan program-program pembangunan untuk periode lima Tahun kedepan karena Raqan RPJM ini merupakan dokumen untuk menjadi pedoman dalam menjalankan kebijakan strategis

Dan program pembangunan Kota Banda Aceh,” kata Mehran Gara R dalam rapat paripurna, Jumat (19/07/2025)

Selain itu Fraksi partai Gerindra juga berharap dalam penyusunan Raqan ini telah diinventarisir semua permasalahan-permasalahan yang saat ini masih terjadi di Kota Banda Aceh mencakup permasalahan kemiskinan, pengangguran, Kenakalan remaja.

Persoalan sampah, pendistribusian air Bersih, perparkiran, syariat islam, pendidikan, kesehatan, Pengelolaan asset, optimalisasi pad, pelayanan Masyarakat dan berbagai persoalan infrastruktur Pembangunan yang hingga kini dirasakan masih belum Optimal.

Sehingga qanun RPJM ini bisa menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan oleh seluruh OPD yang dituangkan dalam RKPD terprogram dengan tepat guna mengatasi semua permasalahan, hingga kemajuan kota Banda Aceh dapat terwujud dalam upaya mencapai tujuan utama dalam pembangunan yaitu tercapainya Kesejahteraan masyarakat.

Lebuh lanjut ia menyampaikan dalam penyusunan Raqan RPJM ini harus selaras dengan rencana Pembangunan jangka panjang (RPJP) dan rencana tata Ruang wilayah (RTRW). Penyusunan RPJM ini harus Menggunakan pendekatan teknokratik yang berbasis data dan kajian strategis.

“Qanun RPJM ini selanjutnya Akan menjadi pedoman dalam penyusunan rencana kerja Pemerintah daerah (RKPD) setiap tahunnya,” tuturnya.[]

Harapan Fraksi Gerindra Terhadap Raqan RPJM 2025-2029

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *