Banda Aceh – Fraksi Gabungan Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Aceh (PPP-PA) DPRK Banda Aceh melalui ketua fraksi, Ilmiza Sa’aduddin Djamal, berharap Pemerintah Kota Banda Aceh tidak mengulangi kesalahan dalam mengelola keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.
Fraksi PPP-PA menilai adanya kelemahan dalam pengelolaan keuangan pada APBK tahun anggaran 2021 yang mengakibatkan Pemerintah Kota Banda Aceh terutang hingga Rp158,7 miliar.
“Kami menyayangkan keputusan Wali Kota terhadap Perwal APBK Perubahan TA 2021, yang menurut pandangan kami keputusan itu diambil tanpa suatu alasan yang jelas dan dilakukan secara sepihak ketika hubungan eksekutif dan legeslatif cukup berjalan sangat harmonis,” kata Ilmiza dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raqan Pertanggungjawaban APBK Tahun Anggaran 2021 di gedung DPRK Banda Aceh, Selasa malam (28/06/2022).
Fraksi PPP-PA juga menyarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menentukan target PAD harus benar-benar dikaji secara komprehensif sehingga pencapaian target benar-benar spesifik, terukur, mampu dicapai, realistis, dan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Ia juga meminta Wali Kota Banda Aceh melalui OPD untuk terus melakukan optimalisasi sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD) dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh. Untuk itu diperlukan intensifikasi dan ekstensifikasi (perluasan) subjek dan objek pendapatan.
Menurutnya harus ada potensi daerah lainnya yang dikembangkan dan digali dengan intensif, di antaranya pungutan pada objek kafe, seperti retribusi pajak hiburan dan restoran yang sejauh ini pungutannya baru sekitar 20 persen dari total target yang ada.
Selain itu dengan upaya intensifikasi PAD harusnya Pemko Banda Aceh lebih serius melakukan pemungutan terhadap sumber pajak dan retribusi serta melakukan pendataan yang akurat. Kemudian tata cara ataupun mekanisme pemungutan juga harus dievaluasi secara menyeluruh apakah sudah tepat selama ini yang dilakukan dan dilaksanakan oleh OPD terkait.
Selama ini kata Ilmiza, pemungutan masih bersifat menggunakan sumber daya manusia seperti pola pemungutan iuran pengelolaan sampah yang dilakukan secara manual. Padahal sudah seharusnya beralih ke sistem teknologi informasi di era digital seperti saat ini.
“Di sisi lain, kami Fraksi PPP-PA juga mengapresiasi Wali Kota Banda Aceh yang telah melakukan penandatanganan perjanjian kinerja dengan para kepala OPD sebagai bentuk komitmen para kepala OPD untuk memastikan realisasi PAD tahun anggaran 2022 sesuai dengan target yang ditetapkan, di samping membentuk tim evaluasi PAD yang bertugas untuk memetakan potensi riil serta melakukan evaluasi secara berkala terkait realisasi PAD pada masing-masing OPD,” tuturnya. []