Banda Aceh – Ketua Fraksi Nasdem dan Partai Nangroe Aceh (PNA) DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, menyampaikan bahwa fraksinya sependapat dengan tiga rancangan qanun (raqan) yang diusulkan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, untuk tahun 2021 ini.
Hal tersebut disampaikan Daniel dalam rapat paripurna dewan dengan agenda penyampaian pandangan fraksi terhadap tiga Raqan Usulan Wali Kota Banda Aceh Tahun 2021, yaitu Rancangan Qanun tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan Rancangan aqanun tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Daniel menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Banda Aceh yang telah mengajukan dan menyelesaikan nota ketiga raqan tersebut pada tahun 2021. Pada intinya kata Daniel, Fraksi Nasdem-PNA percaya bahwa qanun tersebut diusulkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan kepentingan,yang tujuan akhirnya adalah mewujudkan Kota Banda Aceh menjadi kota yang lebih makmur dan bermartabat, menuju kota gemilang dalam bingkai syariah.
”Kami berharap dengan lahirnya Qanun Pengelolaan Air Limbah Domestik merupakan langkah pemerintah dalam memberi pelayanan yang prima dan lebih profesional guna melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, serta meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup khususnya sumber daya air di Kota Banda Aceh sehingga dapat menciptakan lingkungan bersih, lingkungan sehat, dan lingkungan nyaman nantinya,” kata Daniel dalam paripurna yang berlangsung di lantai empat Gedung DPRK, Selasa (29/06/2021)
Lebih lanjut ia menyampaikan, Fraksi Nasdem-PNA memberi apresiasi terhadap lahirnya Rancangan Qanun Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan tujuan untuk meningkatkan PAD Kota Banda Aceh.
”Berdasarkan qanun tersebut kami menyampaikan beberapa hal perting: perlu pelayanan prima murah senyum terhadap masyarakat, retribusi tidak terlalu tinggi sehingga tidak memberatkan masyarakat, dan memudahkan administrasi tidak terlalu panjang dan berbelit-belit,” ujarnya.
Pada akhir penyampaianya Daniel menuturkan, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah pihaknya juga sangat sependapat untuk melahirkan Rancangan Qanun Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Dalam kesempatan itu ia menegaskan bahwa dalam pengutipan retribusi jangan terlalu memberatkan masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke tempat wisata.
”Kota Banda Aceh merupakan daerah wisata sejarah dan kota pusaka yang memiliki destinasi berbagai peninggalan cagar budaya, termasuk Masjid Raya Baiturrahman, monumen tsunami, monument PLTD Apung, kapal di atas rumah, dan lain-lain,” tutup Daniel.[]