Banda Aceh – Juru bicara Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Zulkasmi menyebutkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, merupakan langkah strategis Pemerintah Kota dalam memperkuat iklim investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta memperluas lapangan kerja bagi masyarakat.
“Dalam konteks pembangunan daerah yang kompetitif, kebijakan pemberian insentif dan kemudahan berperan penting untuk menarik minat investor, baik dari dalam maupun luar daerah,” kata Zulkasmi dalam Rapat Paripurna Dewan, Kamis (09/10/2025).
Fraksi Demokrat memberikan apresiasi dan dukungan terhadap semangat Pemerintah Kota yang ingin menghadirkan kepastian hukum dan pelayanan yang efisien dalam bidang penanaman modal. Qanun ini, jika dijalankan dengan tepat, dapat menjadi instrumen percepatan investasi yang berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.
Namun demikian, dalam semangat kehati-hatian dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, Fraksi Demokrat memandang bahwa rancangan qanun ini perlu memperhatikan beberapa aspek penting agar tidak menimbulkan ketimpangan dan tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat Kota Banda Aceh.
Pertama, insentif dan kemudahan yang diberikan harus berlandaskan kriteria yang jelas, terukur, dan transparan. Jenis usaha yang mendapatkan fasilitas perlu ditentukan berdasarkan kontribusinya terhadap penyerapan tenaga kerja lokal, pemanfaatan produk dalam daerah, serta dampaknya terhadap lingkungan dan tata ruang kota.
Kedua, pelaksanaan qanun ini harus menjamin keadilan bagi pelaku usaha lokal dan UMKM. Jangan sampai kebijakan ini hanya menguntungkan investor besar, sementara pelaku usaha kecil dan menengah justru terpinggirkan. Pemerintah Kota diharapkan dapat merumuskan mekanisme pendampingan dan dukungan bagi UMKM agar mampu beradaptasi dan berkolaborasi dengan investor baru.
Ketiga, perlu ada analisis dampak fiskal yang matang sebelum memberikan bentuk-bentuk insentif seperti pengurangan pajak atau retribusi daerah. Kebijakan ini harus memperhatikan keseimbangan antara peningkatan investasi dan keberlanjutan fiskal daerah agar tidak membebani APBK.
Keempat, aspek pengawasan dan evaluasi berkala wajib menjadi bagian integral dari qanun ini. Setiap bentuk pemberian insentif harus diawasi secara ketat, dilaporkan secara terbuka kepada publik, serta dievaluasi efektivitasnya berdasarkan indikator kinerja yang jelas, seperti penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi, dan kontribusi terhadap PAD.
Kelima, dalam konteks keberlanjutan pembangunan, kami juga menekankan pentingnya perlindungan lingkungan hidup dan keseimbangan sosial budaya.
Investasi yang hadir harus selaras dengan visi pembangunan Banda Aceh sebagai kota religius, berwawasan lingkungan, dan berdaya saing. Oleh karena itu, aspek AMDAL, tata ruang, dan dampak sosial perlu diatur secara tegas di dalam qanun maupun peraturan turunannya.
“Keenam, kami mengusulkan agar setiap kebijakan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kota Banda Aceh dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariat Islam. Seluruh bentuk investasi, kegiatan usaha, maupun kerja sama ekonomi yang diatur dalam qanun ini harus sejalan dengan nilai-nilai keislaman serta norma sosial masyarakat Banda Aceh sebagai Kota yang berlandaskan Syariat Islam,” tutur Zulkasmi.[]