Banda Aceh – Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Usman, membuka rapat dengar pendapat umum (RDPU) Rancangan Qanun Penyelenggaraan Pariwisata Halal yang berlangsung di lantai 4 gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (12/11/2021).

Rapat ini dihadiri Ketua Komisi IV, Tati Meutia Asmara, Sekretaris Komisi, Sofyan Helmi, serta anggota Komisi, Hj Kasumi Sulaiman dan Safni.

Baca: Sertifikasi Halal Jadi Perhatian Khusus dalam RDPU Raqan Penyelenggaraan Pariwisata Halal

Dari eksekutif hadir Kepala Dinas Pariwisata Banda Aceh, Iskandar, serta jajaranya, Kepala Dinas Syariat Islam, Muhammad, dan jajarannya, serta para tenaga ahli penyusun rancangan qanun. Sementara peserta RDPU terdiri atas kalangan akademisi, praktisi, pegiat wisata, LSM, dan stakeholder terkait penyelenggaraan wisata halal.

Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Usman, mengatakan, kehadiran Qanun Penyelenggaraan Wisata Halal diharapkan dapat menjadi panduan, aturan hukum, dan rambu-rambu bagi segenap pemangku kebijakan kepariwisataan di Banda Aceh.

 

Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Tati Meutia Asmara, hasil RDPU tersebut ada beberapa catan penting bagi dewan dan instansi terkait berisikan saran dan masukan dari peserta RDPU, salah satunya tentang sertifikasi halal.   Tati Meutia Asmara, mengatakan penyelenggaraan wisata halal memiliki kerangka yang jelas sehingga ia yakin bisa diterapkan dengan efektif dan memberikan kekhususan.   Untuk pengembangan sektor pariwisata Dinas Pariwisata juga akan berkolaborasi dengan masyarakat melalui kelompok sadar wisata yang ada di tiap-tiap desa di Kota Banda Aceh.

Dinas Syariat Islam juga juga akan melibatkan pengawasan dari masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas di tempat-tempat wisata.

Anggota dewan bersama eksekutif dan peserta RDPU

[FOTO]: RDPU Raqan Penyelenggaraan Pariwisata Halal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *