Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi anggota dewan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh tahun 2020 yang berlangsung di ruang sidang utama DPRK, Jumat (23/4/2021). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Usman, dihadiri Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda. Dari eksekutif hadir Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman.

Rekomendasi terhadap LKPJ Wali Kota disampaikan oleh anggota DPRK Banda Aceh, Ramza Harli. Ramza mengatakan, rekomendasi terhadap LKPJ Wali Kota tahun 2020 merupakan catatan strategis yang berisikan realita dan permasalahan di lapangan guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan untuk masa yang akan datang.

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyampaikan sambutannya terkait LKPJ Wali Kota Banda Aceh dalam rapat paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi anggota dewan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh tahun 2020.

Anggota DPRK Banda Aceh Ramza Harli menyerahkan rekomendasi anggota dewan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh tahun 2020 kepada Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Usman, disaksikan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, dan Wakil Ketua II DPRK Isnaini Husda.

Keberhasilan pelaksanaan pembangunan tahun 2020, tidak hanya dinilai dari segi terlaksananya program dan kegiatan pembangunan saja, tetapi termasuk capaian target dan serapan anggaran dan cakupan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

[FOTO]: Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi terhadap LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun 2020
Tagged on:             

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *