Badan Legislasi DPRK Banda Aceh melakukan rapat kerja dengan tim Pembahasan Rancangan Qanun Pemerintah Kota Banda Aceh dan dinas terkait dalam rangka finalisasi pembahasan Rancangan Qanun Pelestarian Cagar Budaya, di Ruang Banleg Lantai III DPRK Banda Aceh, Senin, 30 Agustus 2021. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Banleg Heri Julius dan diikuti sejumlah anggota DPRK seperti Tati Meutia Asmara, Ramza Harli. Selain itu juga diikuti oleh Kabag Hukum Humas dan Persidangan, Yusnardi.

Berikut foto-fotonya:

 

[FOTO]: Rapat Finalisasi Raqan Pelestarian Cagar Budaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *