Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna penyampaian tanggapan jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dewan mengenai Rancangan Qanun Usulan Wali Kota Banda Aceh, sekaligus penyampaian fraksi-fraksi dewan atas pendapat Wali Kota terhadap Rancangan Qanun Inisiatif DPRK Tahun 2021, Selasa (29/62/2021).

Baca: Dewan Gelar Paripurna Jawaban Wali Kota atas Pandangan Fraksi tentang Raqan Usulan Wali Kota dan Inisiatif Dewan

Rapat yang berlangsung di lantai empat gedung DPRK Banda Aceh itu dipimpin oleh Wakil Ketua II, Isnaini Husda, didampingi Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, dan Wakil Ketua I, Usman. Sementara dari eksekutif hadir Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin.

Sekretaris DPRK Banda Aceh, Tharmizi, membacakan tata tertib berlangsungnya rapat paripurna

Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh, Isnaini Husda, bertindak sebagai pemimpin sidang yang didampingi oleh Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, dan Wakil Ketua I, Usman. Usai mendengar tanggapan dari Wakil Wali Kota Banda Aceh, Isnaini langsung membuka paripurna kedua yakni mendengarkan pendapat fraksi-fraksi dewan terhadap lima Rancangan Qanun Inisiatif Dewan.

Pada kesempatan kali ini DPRK ingin mendengarkan tanggapan jawaban Wali Kota Banda Aceh atas pandangan fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh  Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin, atas nama Pemerintah Kota Banda Aceh hadir untuk menyampaikan tanggapan jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dewan mengenai Rancangan Qanun Usulan Wali Kota Banda AcehAnggota Fraksi PKS Tati Meutia Asmara

Anggota Fraksi Partai Demokrat M Arifin

Anggota Fraksi PPP-PA Syarifah Munirah

Anggota Fraksi NasDem-PNA Husaini

Anggota Fraksi Gerindra T. Arief Khalifah

Anggota Fraksi PAN, Musriadi Aswad

[FOTO] Paripurna Mendengar Jawaban Wali Kota atas Pandangan Fraksi tentang Raqan Usulan Wali Kota dan Inisiatif Dewan
Tagged on:             

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *