Banda Aceh — Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi SPd MPd, menggelar sosialisasi Rancangan Qanun tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika. Sosialisasi berlangsung di aula Mr Muhammad Hasan Universitas Serambi Mekkah (USM), Jumat (18/11/2022).
Menurut Musriadi, sosialisasi ini sangat penting dan hal tersebut merupakan indikator seriusnya pemerintah untuk memberantas penyalagunaan narkoba di masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, anggota dewan dari Dapil Kecamatan Syiah Kuala dan Kecamatan Ulee Kareng ini didampingi para tenaga ahli, yaitu Usman, M.Si; Dr Jummadi Saputra; dan Dr Jalaluddin MPd selaku Dekan FKIP Universitas Serambi Mekkah. Kegiatan ini dimoderatori oleh Ketua Prodi Pendidikan Biologi FKIP Universitas Serambi Mekkah, Azwir, MPd.
Dalam paparannya, Musriadi mengatakan sosialisasi rancangan qanun ini dilakukan sebagai upaya agar masyarakat sadar hukum terhadap pencegahan narkotika. Dengan begitu, penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus dapat diminimalisasi.
“Kalau masyarakat sudah sadar hukum, secara otomatis ruang gerak pengedar ataupun pengguna akan terbatas. Kita berharap kampus memberikan ide dan gagasan baik secara yuridis, sosiologis, dan filosofi terhadap kesempurnaan qanun ke depan, sehingga lebih aplikatif dan implementatif,” ujarnya di hadapan seratusan peserta.
Salah seorang pemateri, Dr Usman MSi, memaparkan bahwa rancangan qanun ini sangat penting dirumuskan dan ditetapkan sebagai kebijakan pemko dalam melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba secara dini agar warga terhindar dari penyalahgunaan narkoba.
Dengan adanya qanun ini nanti, akan memudahkan dalam melakukan koordinasi, komunikasi, dan fasilitas semua sektor baik lintas sektor internal Pemko, dunia usaha, lembaga pendidikan formal, dan nonformal, media massa, serta organisasi masyarakat bersama-sama melakukan pencegahan secara dini bahaya narkoba.[]