Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar dan Wali Kota Banda Aceh Aminullah diapit oleh Wakil Ketua DPRK Usman dan Isnaini Husda melakukan salam komando usai paripurna penyampaian akhir fraksi DPRK terhadap Raqan APBK Banda Aceh 2021, Senin, 30 November 2020.

 

Banda Aceh – Untuk mewujudkan efektivitas serta terintegrasinya penanganan syariat Islam di Kota Banda Aceh, legislatif dan eksekutif sudah menyepakati akan segera membentuk Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam yang melibatkan lintas instansi, unsur Forkopimda Kota, dan unsur masyarakat Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dalam sidang paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi dan penandatanganan Rancangan Qanun APBK Banda Aceh Tahun 2021 di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (30/11/2020).

Paripurna ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, Plt Sekda Kota Banda Aceh, Muzakkir Tulot, dan Forkopimda Banda Aceh serta jajaran SKPK Banda Aceh. Langkah pemerintah kota tersebut ditanggapi berdasarkan penyampaian usul saran dan pendapat Badan Anggaran, komisi-komisi DPRK Banda Aceh terhadap optimalisasi dan monitoring evaluasi (monev) terkait penegakan syariat Islam.

Politisi PKS ini menyampaikan, pemerintah kota dan jajarannya sudah merespons dan menangani terkait maraknya game online yang mengarah pada judi, serta kasus gay, dan pelanggaran-pelanggaran syariat Islam lainnya yang terjadi beberapa waktu lalu di Kota Banda Aceh.

“Alhamdulillah, Wali Kota sudah menyetujui usulan tersebut sebagaimana yang telah disampaikan oleh pimpinan DPRK, Badan Anggaran DPRK dan juga jawaban Wali Kota yang disampaikan pada paripurna Jumat (27/11/2020),” kata Farid yang juga didampingi Wakil Ketua DPRK, Usman dan Isnaini Husda serta anggota DPRK Banda Aceh.

Sebagaimana diketahui pada 9 November 2020, Pimpinan DPRK Banda Aceh, Komisi I dan Komisi IV sudah melakukan pertemuan sekaligus meminta masukan dengan MPU Kota terkait maraknya game judi online. Kemudian pada 16 November 2020 DPRK juga sudah melakukan pertemuan dengan 10 pimpinan SKPK di jajaran pemko hingga akhirnya disampaikan dalam laporan Badan Anggaran DPRK dalam paripurna (26/11/20) dan mendengar jawaban Wali Kota Banda Aceh pada Jumat (27/11/20).

Farid menambahkan, Wali Kota Banda Aceh pada 23 November 2020 juga sudah mengeluarkan surat imbauan kepada pihak-pihak terkait agar memblokir situs atau website yang dapat mengancam masa depan generasi muda di Banda Aceh.

“Kemarin Pak Wali sudah mengeluarkan surat imbauan kepada instansi terkait terhadap pembatasan situs game judi online dan situs lainnya yang dapat merusak generasi kita,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, dalam kesempatan yang sama mengatakan, dalam menegakkan syariat Islam pihaknya akan duduk bersama forkopimda, sebagaimana kesepakatan sebelumnya agar dibentuknya tim khusus untuk mengoptimalkan penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh.

“Saya juga sudah menginstruksikan Satpol PP-WH Banda Aceh untuk selalu memberikan laporan dan menetapkan orang-orang di daerah rawan terjadinya pelanggaran syariat Islam,” kata Aminullah.[]

DPRK dan Pemko Sepakati Bentuk Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *