Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bersama Pemerintah Kota melakukan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Belanja Kabupaten Kota (APBK-P) Tahun Anggaran 2022.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna dewan yang berlangsung di lantai 4 ruang utama gedung DPRK Banda Aceh, Selasa malam (20/09/2022).

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, itu turut dihadiri Wakil Ketua I, Usman, dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda, dan segenap anggota DPRK. Turut hadir Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, dan Sekda, Amiruddin, serta jajaran dari SKPK.

Sebelum penandatangan nota kesepakatan, rapat diawali dengan penyampaian jawaban Wali Kota terhadap laporan Badan Anggaran Dewan terhadap RKUA-PPAS APBK-P Banda Aceh Tahun Anggaran 2022, yang dibacakan Bakri Siddiq selaku Pj Wali Kota Banda Aceh.

Dalam sambutannya Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar mengatakan bahwa agar tercapainya validitas anggaran yang kredibel dan proporsional, maka prediksi anggaran prioritas, harus dimasukkan dalam draf Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBK-P Banda Aceh Tahun Anggaran 2022.

Farid menjelaskan dengan adanya prediksi anggaran yang jelas dan terukur dalam dokumen PPAS tersebut, nantinya akan tergambar besaran alokasi anggaran, serta urgensi  program  kegiatan  pembangunan yang harus diprioritaskan dalam dokumen Rancangan APBK-P Banda Aceh Tahun 2022 pada masing-masing SKPK di jajaran Pemko Banda Aceh.

Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara badan anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK), telah disepakati dan disetujui prioritas dan besaran Plafon Anggaran Sementara APBK-P Banda Aceh Tahun Anggaran 2022.

Farid menjelaskan Prioritas dan  plafon  anggaran  sementara  tersebut merupakan  dokumen  yang  nantinya  akan  menjadi  pedoman atau acuan untuk penyusunan anggaran bagi masing-masing dinas, badan dan kantor, serta jajaran SKPK Banda Aceh lainnya.

“Untuk memenuhi aspek legalitas, maka  perlu dilakukan penandatanganan bersama terhadap dokumen KUA-PPAS Perubahan  tahun  anggaran  2022,  antara  Pemerintah Kota Banda Aceh (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh,” tutur Farid.

Sementara Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq dalam sambutannya memaparkan bahwa pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1.319.604.828.705,-  atau turun sebesar 3,98 persen dari target pendapatan daerah pada APBK tahun 2022.

Adapun pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp281.624.722.566,- pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp 1.037.930.106.139,- dan lain-lain pendapatan yang sah  sebesar Rp50.000.000,-. Selanjutnya belanja  daerah  diproyeksikan  sebesar Rp1.332.144.096.657 .

Sedangkan  penerimaan  pembiayaan daerah tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp15.339.267.952,- yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya (SiLPA) dan pengeluaran pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp2.800.000.000 yang diperuntukkan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.[]

DPRK dan Pemko Banda Aceh Sepakati KUA PPAS APBK Perubahan Tahun 2022
Tagged on:     

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *