Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menerima dokumen Rancangan Qanun (Raqan) Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Dokumen tersebut diterima Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, dan didampingi Wakil Ketua I, Usman, dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda, yang diserahkan oleh Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, dalam rapat paripurna dewan, Rabu (21/09/2022).

Farid Nyak Umar dalam sambutannya menyampaikan, dalam mekanisme pelaksanaan kinerja pemerintahan, proses pengusulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (RAPBK) perubahan disampaikan oleh eksekutif, kemudian dibahas oleh legislatif melalui Badan Anggaran Dewan bersama-sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK), juga antara komisi-komisi dewan dengan SKPK atau mitra kerjanya masing-masing.

“Pada akhirnya nanti akan disepakati dan disetujui bersama antara kepala daerah (wali kota) dan DPRK Banda Aceh, untuk selanjutnya disahkan menjadi Qanun Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2022,” kata Farid Nyak Umar.

Farid berharap materi Raqan Perubahan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan oleh Wali Kota Banda Aceh menggambarkan kondisi keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh yang berimbang, benar dan wajar, serta sesuai dengan azas-azas transparansi dan akuntabilitas.

“Di samping itu kita mengharapkan pula agar muatan R-PAPBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2022 tersebut hendaknya dapat mengakomodasikan dan menjawab tuntutan kebutuhan masyarakat serta memberi dampak positif bagi kemajuan kota yang kita cintai,” sebut Farid.

Farid menambahkan, pelaksanaan anggaran harus benar-benar tepat waktu, efektif, dan efesien. Namun, tetap memperhatikan kualitas dan mutu, daya guna dan kebermanfaatan, serta taat aturan. Menurutnya anggaran perubahan sejatinya adalah anggaran untuk memenuhi dan menuntaskan pelaksanaan anggaran yang terkendala, sesuai dengan perkembangan pelaksanaan anggaran sebelumnya.

Karenanya anggaran perubahan ini harus dapat memastikan kesempurnaan pelaksanaan anggaran sebagaimana yang telah direncanakan, sehingga di akhir tahun anggaran semua kegiatan dan program yang dicanangkan telah terlaksana dengan baik.

“Pelaksanaan APBK Perubahan hanya beberapa bulan saja, karenanya perlu kami sampaikan kepada pemerintah kota bahwa dengan waktu yang tersedia sebelum akhir tahun, diharapkan pemko dapat memaksimal kinerja untuk merealisasi program kerja yang sudah disepakati,” tegas Farid.

Sementara itu, Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, menyampaikan penjelasan secara ringkas mengenai Raqan tentang Perubahan APBK Tahun 2022. Di antaranya pendapatan daerah direncanakan dalam Perubahan APBK Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1.319.604.828.705 berkurang sebesar Rp54.666.901.712 atau -3,98% dari pendapatan daerah pada APBK murni tahun nggaran 2022 sebesar Rp1.374.271.730.417,13.

Kemudian belanja daerah direncanakan pada APBK Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1.378.971.730.417, tetapi pada perubahan APBK Tahun Anggaran 2022 terjadi penurunan belanja daerah sebesar Rp46.827.633.760 atau -3,40 persen, sehingga menjadi sebesar Rp1.332.144.096.657.

“Untuk pembiayaan daerah penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp15.339.267.952 yang bersumber dari SiLPA. Sementara pengeluaran pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp2.800.000.000 yang digunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo,” sebut Bakri Siddiq. []

DPRK Banda Aceh Terima Dokumen Raqan APBK Perubahan dari Eksekutif

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *