BANDA ACEH – Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh membuka pendaftaran kepada suluruh warganegara Indonesia untuk menjadi anggota komisioner KIP Banda Aceh pada masa jabatan 2018-2023.

Masa pendaftaran dimulai sejak 16 April lalu sehingga dengan 24 April 2018 dengan syarat-syarat seperti berikut:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berdomisili di Banda Aceh, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.

3. Taat menjalankan Syari’at Islam dan mampu membaca Al-Quran dengan baik.

4. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun pada saat pendaftaran, atau pernah menjadi anggota KPUD atau KIP.

5. Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

6. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

7. Mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu atau mempunyai pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu.

8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.

9. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba, yang dibuktikan dengan surat keterangan/hasil pemeriksaan menyeluruh dari rumah sakit.

10. Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau Partai Politik Lokal yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota Partai Politik atau Partai Politik Lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik atau Partai Politik Lokal yang bersangkutan.

11. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

12. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terhukum.

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan struktural dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setelah terpilih menjadi Anggota KIP.

14. Mendapat izin atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

15. Bersedia bekerja penuh waktu.

16. Bersedia tidak menjadi calon dalam Pemilu setelah terpilih menjadi anggota KIP.

17. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.

18. Mengajukan surat pendaftaran/lamaran yang ditujukan kepada Tim Independen dengan melampirkan:

a. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan KTP Asli saat pendaftaran;
b. foto copy Kartu Keluarga (KK);
c. pas photo warna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar ;
d. daftar riwayat hidup;
e. foto copy ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f. surat keterangan sehat hasil pemeriksaan menyeluruh dari Rumah Sakit Pemerintah;
g. surat pernyataan yang masing-masing ditandatangani di atas materai 6000 tentang:

• Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
• Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik dan Partai Politik Lokal, bagi yang tidak pernah menjadi anggota Partai Politik dan Partai Politik Lokal; atau surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan Partai Politik Lokal bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, bagi yang pernah menjadi anggota Partai Politik dan Partai Politik Lokal.
• Surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa dan terhukum.
• Surat pernyataan bersedia tidak menduduki Jabatan Politik, Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional dalam Jabatan Negeri dan Banda Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setelah terpilih menjadi anggota KIP.
• Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu.
• Surat pernyataan bersedia tidak menjadi calon dalam Pemilu setelah terpilih menjadi anggota KIP.
• Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan baik yang berbadan hukum atau tidak jika terpilih menjadi anggota KIP Banda Aceh.
• Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.

h. Pelamar/Pendaftar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 16 s/d 24 April 2018 pukul 09.30-16.00 WIB (Hari Kerja), dan berkas pendaftaran/permohonan diantar langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota KIP Kota Banda Aceh, bertempat di Lt. III Gedung DPRK Banda Aceh, Jl. Tgk. Abu Lam U No. 7 Banda Aceh, dengan memasukkan semua berkas ke dalam amplop berwarna coklat.

Sekretariat Pansel KIP Kota Banda Aceh.
1. Syahrul Rizal, SH, MH ( Ketua )
2. Mirza, S.I. Kom, M. Ag ( Sekretaris )
3. DR. T. Lembong Misbah, S. Ag, MA ( Anggota )
4. Munzami, SE ( Anggota )
5. TM. Mirza, SH ( Anggota )

*Form surat pernyataan dapat diakses di E-mail : pansel.kipkotabandaaceh2018@gmail.com atau langsung diambil di Sekretariat Pansel KIP Kota Banda Aceh.

Sumber : acehtrend

DPRK Banda Aceh Buka Pendaftaran Calon Anggota KIP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *