Banda Aceh – Dalam rangka mendorong perbaikan kinerja Pemerintah Kota Banda Aceh, Fraksi PKS DPRK Banda Aceh memberikan sejumlah usul dan saran dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Senin malam, 3 Juli 2023. Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, dalam penyampaiannya mengatakan, usul, saran, dan pendapat dari Fraksi PKS semata-mata agar adanya perbaikan dan terobosan inovasi dalam kinerja Pemerintah Kota Banda Aceh di masa mendatang.

Adapun usul, saran, dan pendapat tersebut, di antaranya, terkait Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas LKPD Kota Banda Aceh TA 2022 atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan, bahwa perencanaan anggaran Pemerintah Kota Banda Aceh dinilai tidak berdasarkan kemampuan keuangan daerah sehingga utang belanja sebesar Rp109.863.920.762,03 dan pemakaian kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp38.837.462.404,85, sehingga terjadi defisit riil sebesar Rp148.701.383.166,88, per 31 Desember 2022 masih tersisa utang sebesar Rp109.863.920.762,03.

“Untuk itu Fraksi PKS meminta kepada Pj Wali Kota melalui TAPK untuk segera menuntaskan utang tersebut agar tidak membebani anggaran tahun berikutnya (2023) dan tidak terulang kembali pada tahun-tahun berikutnya,” kata Tuanku Muhammad.

Tuanku melanjutkan, realisasi pendapatan asli daerah sebesar Rp314.828.148.941,83 per Juni 2023 yang masih jauh dari target, bukan semata-mata karena pemerintah kota berkinerja buruk. Penyebabnya bisa saja terjadi karena target pendapatan yang ditetapkan pemerintah kota terlalu tinggi, jauh dari potensi sebenarnya (mark-up). Tujuannya adalah untuk “memberi ruang” pada anggaran belanja agar bisa “naik” hingga sama jumlahnya dengan target PAD tersebut (prinsip anggaran berimbang).

Penyejajaran belanja dengan pendapatan ini berimplikasi pada pemilihan belanja-belanja kegiatan yang akan dibayarkan selama periode anggaran berjalan. Melihat tren target dan realisasi lima PAD tahun terakhir, menurut Fraksi PKS dapat disimpulkan bahwa pemerintah kota terbiasa menganggarkan target PAD lebih tinggi dari kemampuan dalam memungut PAD. Di sisi lain, juga belum adanya potensi PAD baru untuk mendongkrak PAD Kota Banda Aceh.

Terkait dengan penggunaan dana yang bersumber dari realisasi PAD sejumlah Rp314.828.148.941,83, Fraksi PKS mempertanyakan ke mana dana itu digunakan. Apakah untuk membayar utang pemerintah kota akhir tahun 2021yang harus dilunasi pada tahun 2022.
Menurutnya, ketika PAD terealisasi, maka semestinya digunakan untuk melunasi utang yang ada, meskipun harus dengan mencicil.

Tuanku mengatakan, membayar utang tahun sebelumnya harus jadi prioritas Pemerintah Kota Banda Aceh sebelum membayar untuk kegiatan-kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan pada tahun selanjutnya. Artinya, kata Tuanku, di awal tahun 2023, pemerintah kota seharusnya membayar utang dulu, baru kemudian merealisasikan belanja untuk kegiatan-kegiatan lain.

Jika pemerintah kota justru membayar belanja untuk kegiatan baru thun 2023, maka kemungkinan besar hanya untuk memenuhi kepentingan Pj Wali Kota dan kepala OPD terkait (self-interest). Hal ini akan merugikan masyarakat, terutama pihak ketiga yang telah melaksanakan kewajibannya, tetapi tidak dibayarkan haknya oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.

“Intinya, Fraksi PKS meminta Saudara Pj Wali Kota dan TAPK agar segera menyelesaikan seluruh utang tahun 2022,” ujar Tuanku.[]

Dorong Perbaikan Kinerja, Fraksi PKS Sampaikan Usul Saran untuk Pemko
Tagged on:         

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *