Banda Aceh – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyelenggarakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkat Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Selasa (15/6/2021).

Dalam kegiatan ini, pihaknya mengundang berbagai elemen masyarakat untuk mendapatkan pandangan menyeluruh tentang raqan tersebut sebelum dievaluasi dan dilanjutkan pada tahapan berikutnya. Salah satu pihak yang diundang ialah pegiat konservasi cagar budaya dan situs sejarah. Namun, pihaknya menyayangkan karena yang diundang tidak hadir.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh, Heri Julius, dalam RDPU yang berlangsung di aula gedung DPRK Banda Aceh.

Heri mengatakan, walaupun dalam perjalanannya banyak kendala dan kritikan saat menyusun draf raqan tersebut, tetapi pihaknya sudah bisa menyelesaikan hingga sampai pada tahapan RDPU. Berbagai saran dan masukan dari peserta yang hadir sangat diperlukan untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan draf qanun yang telah disusun.

Namun, ketidakhadiran perwakilan dari lembaga dan pegiat konservasi cagar budaya dan situs sejarah yang selama ini konsisten menyuarakan perlindungan terhadap situs sejarah sangat disayangkan. Padahal pihaknya sudah mengirimkan undangan dan saran serta masukan dari mereka sangat diharapkan.

“Harusnya kawan-kawan ini hadir untuk menyampaikan masukan, supaya dengan adanya masukan mereka, Qanun Cagar Budaya akan lebih kaya, dan akan banyak situs di Banda Aceh terlindungi dan terpelihara,” kata Heri Julius.

RDPU ini kata Heri, merupakan forum yang tepat untuk menyampaikan berbagai pendapat dan masukan karena bisa diakomodir oleh dewan, tetapi akan berbeda kalau hanya disampaikan melalui media sosial yang notabene buan forum resmi.

Meski demikian kata Heri, ketidakhadiran itu dapat memaklumi, mungkin ada halangan lain pada waktu yang bersamaan sehingga tidak bisa hadir. Ke depan pihaknya akan mencoba mengundang kembali. Heri berharap mereka dapat hadir dan mau berdiskusi terkait dengan situs budaya.

Hal serupa juga disampaikan anggota Banleg Ramza Harli, raqan tersebut katanya lahir atas dasar banyaknya kritikan dan masukan terhadap penghancuran beberapa situs sejarah baik dari persoalan IPAL dan beberapa persoalan lainya. Namun, hari ini pihaknya merasa kecewa karena lembaga–lembaga tersebut tidak hadir untuk memberikan masukan terhadap rancangan qanun yang sedang disusun.

“Tapi di media selalu mengkritik persoalan situs sejarah, namun enggan hadir saat diminta masukan, padahal qanun ini lahir berdasarkan desakan dari beberapa lembaga selama ini yang menyatakan diri peduli terhadap situs cagar budaya,” ujarnya.

Lebih lanjut Ramza Harli mengatakan, seharusnya perwakilan dari lembaga yang diundang tersebut bisa hadir mengingat masukan dari mereka sangat penting demi penyempurnaan qanun yang semata-mata dibuat untuk melindungi cagar budaya dan situs-situs bersejarah di Banda Aceh dari berbagai kerusakan.[]

Dewan Sayangkan Pegiat Konservasi Situs Sejarah Tak Hadiri RDPU Raqan Cagar Budaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *