Banda Aceh–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Teuku Arief Khalifah, meminta pemerintah kota segera menetapkan batasan wilayah atau zonasi bagi pedagang kaki lima (PKL) di Banda Aceh. Hal ini disampaikan Teuku Arief Khalifah dalam rapat paripurna dewan, Kamis (06/06/2024).
Arief menilai, zonasi ini menjadi solusi bagi penempatan PKL di wilayah Banda Aceh. Dengan aturan tersebut, area bagi PKL nantinya dapat dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona merah, kuning, dan hijau.
Ia menjelaskan, zona merah merupakan kawasan yang dilarang untuk berjualan bagi PKL, zona kuning merupakan area beraktivitas yang sifatnya bersyarat dan diatur waktu operasinya. Sementara zona hijau merupakan area yang diizinkan berjualan dan diperuntukkan bagi PKL dengan pendataan khusus.
“Kami harapkan pemko dapat mengambil langkah dengan semestinya karena mengingat perdagangan merupakan salah satu pendapatan dari warga kota Banda Aceh termasuk bagi PKL,” kata Arief Khalifah.
Pada kesempatan itu, politisi Gerindra itu juga menyoroti Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh yang belum serius dalam memperbaiki sistem retribusi bagi pedagang.
Hal ini menurutnya mengakibatkan belum sesuainya antara pendapatan dengan potensi yang ada. Sebagai contah, kata Arief, pihaknya belum melihat proses sistem tunai dan nontunai dalam perparkiran di tepi jalan umum.
“Padahal qanun nontunai telah diinisiasi dan selesai disahkan sehingga dapat dipergunakan sebagai pedoman untuk dijalankan.
Pada kesempatan itu, Arief juga mengapresiasi Pj Wali Kota Banda Aceh yang telah berkomitmen bersama legislatif dalam mengupayakan pelunasan utang pada tahun 2024 ini.[]