Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menggelar rapat dengar pendapat umum atau public hearing Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada PT Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Mahirah Muamalah, Selasa, 22 Desember 2020.
Rapat dibuka langsung oleh Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Usman, dihadiri Ketua Pansus T Arief Khalifah, Sekretaris Pansus M Arifin, Wakil Ketua Pansus Aulia Afridzal, serta anggota Pansus Ismawardi, Safni, Syarifah Munirah, dan Bunyamin. Hadir juga Direktur Utama LKMS PT Mahirah Muamalah, T Hanansyah.
Adapun peserta RDPU terdiri atas perwakilan Otoritas Jasa Keuangan, para stakeholder terkait, tenaga ahli, akademisi, OKP, asosiasi pedagang, masyarakat, dan para pelaku usaha mikro di Banda Aceh.
Wakil Ketua DPRK, Usman, mengatakan rancangan qanun tersebut dibentuk untuk memperkuat struktur dan kapasitas permodalan guna meningkatkan kinerja sekaligus menjalankan operasionalnya. Sedangkan tujuan penyertaan modal bertujuan untuk meningkatkan kemampuan PT Mahirah Muamalah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Banda Aceh, terutama pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan rumah tangga.
“Tujuan lainnya juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Banda Aceh yang bersumber dari investasi. Lahirnya raqan ini juga menjawab keluhan masyarakat khususnya para pedagang yang sulit mendapat akses permodalan ke perbankan sehingga banyak yang terjerat dengan praktik rentenir,” katanya.
Ketua Pansus pembentukan qanun, T Arief Khalifah menyampaikan, dalam RDPU banyak masukan-masukan yang disampaikan terutama dari OJK terhadap pasal-pasal yang saling menguatkan dan hal teknis guna memperkuat UMKM di lapangan. Masukan yang disampaikan dinilai sangat konstruktif dan membangun antara satu sama lain.
“Hari ini banyak sekali kita mendapatkan feedback yang positif untuk menyempurnakan qanun ini. Harapannya apa yang kita sampaikan melalui qanun ini, agar bisa dilaksanakan dengan maksimal di tengah-tengah masyarakat,” katanya.
Selain itu, politisi Gerindra ini juga berharap, dengan adanya penambahan modal yang sudah ditentukan dalam qanun, bisa membuat LKMS Mahirah Muamalah meluas lagi cakupannya dalam membantu masyarakat. Beberapa masukan terkait UMKM yang disampaikan dalam RDPU akan dijadikan bahan pertimbangan dewan dan direksi PT Mahirah Muamalah dalam menentukan langkah-langkah ke depan.
“Pada 2021 sejak qanun ini disahkan, juga diharapkan menjadi suatu kesempatan bagi masyarakat terutama bagi pelaku UMKM menengah ke bawah untuk dapat lebih meningkatkan perekonomian di tengah masyarakat. Serta memiliki efek yang sangat bermanfaat bagi pelaku usaha, apalagi di tengah pandemi saat ini yang mencoba ingin membangkitkan kembali usahanya,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT LKMS Mahirah Muamalah, T Hanansyah mengatakan, dengan adanya dukungan DPRK Banda Aceh terhadap penambahan modal pada LKMS Mahirah Muamalah, dapat memperkuat struktur permodalan dan tingkat kesehatan perusahaan menjadi lebih baik. Hal ini karena komposisi modal antara milik pemerindah dengan milik masyarakat sudah seimbang. Di samping itu, juga dapat membantu masyarakat kecil yang berbondong-bondong ingin mengakses modal ke lembaga keuangan mikro syariah tersebut karena prosesnya cepat mudah dan ringan.
“Dengan adanya dukungan permodalan ini tentunya masyarakat dan pelaku UMKM mendapat kesempatan yang lebih besar pada tahun 2021 dalam meningkatkan giat usahanya,” tuturnya.[]