Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna penyampaian tanggapan jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dewan mengenai Rancangan Qanun Usulan Wali Kota Banda Aceh, sekaligus penyampaian fraksi-fraksi dewan atas pendapat Wali Kota terhadap Rancangan Qanun Inisiatif DPRK Tahun 2021, Selasa (29/62/2021).
Rapat yang berlangsung di lantai empat gedung DPRK Banda Aceh itu dipimpin oleh Wakil Ketua II, Isnaini Husda, didampingi Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, dan Wakil Ketua I, Usman. Sementara dari eksekutif hadir Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin.
Isnaini Husda mengatakan, dalam penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dewan dalam paripurna yang telah berlangsung pada Selasa pagi (29/6/2021), ada beberapa pandangan pendapat fraksi-fraksi dewan yang telah disampaikan. Pandangan tersebut bersifat menyeluruh, tiap-tiap fraksi telah memberikan masukan, usul, saran, dan pendapat, bahkan kritikan yang positif dan konstruktif demi kesempurnaan ketiga Rancangan Qanun Usulan Wali Kota Banda Aceh tersebut.
Adapun ketiga Raqan Usulan Wali Kota Banda Aceh, yaitu Raqan tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Raqan Pengelolaan Air Limbah Domestik, serta Raqan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
“Adapun benang merah dan kesimpulan yang disepakati bersama dari penyampaian pandangan umum fraksi dewan yaitu seluruh dewan menerima atau menyetujui ketiga Raqan Usulan Wali Kota itu agar dibahas dan disahkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh pada tahun ini sebagaimana yang telah diamanatkan dalam program legislasi kota (Prolek) Banda Aceh tahun 2021 ini,” kata Isnaini.
Oleh sebab itu, lanjut Isnaini, pada kesempatan kali ini DPRK ingin mendengarkan tanggapan jawaban Wali Kota Banda Aceh atas pandangan fraksi-fraksi dewan.
Selanjutnya Isnaini mempersilakan Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin, untuk menyampaikan tanggapannya.
Usai mendengar tanggapan dari Wakil Wali Kota Banda Aceh, Isnaini langsung membuka paripurna kedua yakni mendengarkan pendapat fraksi-fraksi dewan terhadap lima Rancangan Qanun Inisiatif Dewan, yakni Rancangan Qanun tentang Pelestarian Warisan Budaya Tak Benda, Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Rancangan Qanun tentang Pemetaan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Rancangan Qanun tentang Wisata Halal Kota Banda Aceh.
Penyampaian pandangan disampaikan oleh masing-masig perwakilan fraksi atau yang mewakili.[]