Banda Aceh – Anggota Bandan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, menyampaikan laporannya terhadap RKUA-PPAS Tahun Anggaran 2025.
Laporan tersebut disampaikan Daniel Abdul Wahab dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2024 DPRK Banda Aceh, Jumat (02/08/2024).
Dalam laporannya Daniel menyampaikan, setelah proses pembahasan terhadap Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2025, maka Badan Anggaran DPRK Banda Aceh menyampaikan masukan dan catatan-catatan yang menjadi perhatian bagi Tim Anggaran Pemerintah Kota Banda Aceh sehingga KUA-PPAS Tahun 2025 dapat terlaksana secara baik, efektif, dan efisien sesuai harapan.
Adapun masukan, usulan, dan catatan tersebut yaitu: KUA-PPAS Tahun 2025 merupakan janji politik Pj Wali Kota kepada DPRK. Untuk itu, Badan Anggaran meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Kota Banda Aceh (TAPK) agar lebih optimal dalam menyusun prioritas anggaran guna menjawab permasalahan yang ada. Output dan outcome dari setiap program harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kemudian, terkait dengan target PAD Tahun 2025 yang direncanakan sebesar Rp387.117.966.972,- (tiga ratus delapan puluh tujuh milar seratus tujuh belas juta sembilan ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah) atau bertambah sebesar Rp98.677.001.630,- (34,21%) dibandingkan dengan target PAD pada APBK TA 2024 yang sebesar Rp288.440.965.342, Banggar meminta TAPK untuk menelaah kembali kenaikan PAD ini karena dikhawatirkan tidak mampu dicapai.
“Badan Anggaran DPRK meminta Pj Wali Kota untuk berhati-hati dalam menentukan target PAD pada OPD pengelola PAD. Sebab berdasarkan data historis yang ada, penentuan target yang tidak berdasarkan potensi dan realisasi OPD setiap tahunnya dalam mencapai target tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada kondisi utang,” kata Daniel Abdul Wabah.
Di samping itu, politisi Nasdem itu juga meminta Pj Wali Kota melalui instansi terkait dapat mengoptimalkan penggunaan sistem elektronik atau digitalisasi dalam pengumpulan PAD. Misalnya, pada Dinas Perhubungan, yang dinilai memiliki peran sentral khususnya dalam pengumpulan retribusi parkir tepi jalan umum. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah serius dan fokus, terutama dalam menggali target retribusi parkir tepi jalan umum karena potensi yang ada cukup besar, tetapi dinas belum bekerja secara maksimal. Instansi terkait perlu membuat breakdown atau penjabaran terhadap target yang dicapai sehingga target tersebut benar-benar realistis dan sesuai dengan kemampuan kinerja dinas.
Banggar meminta agar Pj Wali Kota menganggarkan dana untuk pengadaan peralatan modern dalam mengutip retribusi parkir seperti handlehand agar tercapai PAD dan mengurangi potensi kecurangan.
Selanjutnya, sesuai dengan prioritas pembangunan daerah, Badan Anggaran DPRK melihat bahwa alokasi anggaran dalam RKUA-PPAS Tahun 2025 belum menjawab permasalahan kota, seperti infrastruktur sekolah banyak yang hancur, program diniah sampai saat ini belum berjalan, kondisi puskesmas masih banyak rusak/bocor, meningkatnya kasus HIV/AIDS, banyak pustu yang tidak beroperasi lagi, penyakit sosial meningkat, kasus demam berdarah juga mengalami peningkatan.
Untuk itu, Badan Anggaran meminta kepada TAPK untuk mengalokasikan kembali kebutuhan anggaran terhadap permasalahan dimaksud.
Badan Anggaran DPRK meminta Pj Wali Kota untuk meningkatkan pelayanan kepada warga kota di RSU Meuraxa dengan melakukan perbaikan dan rehabilitasi ruang IGD yang notabenenya merupakan gerbang pelayanan pertama bagi para pasien. Oleh karena itu, dibutuhkan ruang pelayanan IGD yang representatif demi kenyamanan bagi siapa saja yang ingin mendapatkan pelayanan di RS tersebut.
“Kami juga meminta agar RSU Meuraxa dapat membangun kerja sama dengan pihak ketiga dalam hal penyediaan alat hemodialisis dan magnetic resonace imaging (MRI) karena alat tersebut dapat menjadi salah satu potensi PAD. RSU juga harus berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan guna mengantisipasi meningkatnya kasus cuci darah yang terjadi pada generasi muda khususnya anak-anak,” ujarnya.
Kemudian terkait dengan meningkatnya jumlah HIV/AIDS di Banda Aceh, Banggar meminta Pj Wali Kota untuk melakukan langkah-langkah strategis guna menekan melonjaknya kasus tersebut. Salah satunya dengan melibatkan peran lintas sektoral, sebab HIV/AIDS bukan hanya tanggungj awab Dinas Kesehatan semata. Namun, juga perlu keterlibatan dinas lainnya yang strategis seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Syariat Islam, Badan Dayah, dan instansi lain sehingga diperlukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya HIV/AIDS.
Terkait dengan PAD pada Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota, Banggar meminta Pj Wali Kota untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pengumpulan target PAD selama ini.
“Realisasi PAD pada sektor ini selama 5 (lima) tahun terakhir dinilai tidak pernah tercapai serta kami juga meminta agar Pj Wali Kota melakukan evaluasi kinerja di dinas tersebut terutama pada optimalisasi petugas dan modernisasi sistim pengumpulan PAD di lapangan,” ungkapnya.
Selanjutnya, Badan Anggaran DPRK meminta kepada Pj Wali Kota untuk dapat mengalokasikan anggaran yang signifikan sebagaimana amanah Qanun Aceh untuk penegakan syariat Islam di Banda Aceh, kemudian Banggar juga meminta untuk dapat melakukan evaluasi terhadap penegakan syariat Islam yang berjalan kurang efektif.
Untuk menekan terjadinya pelanggaran syariat Islam, salah satunya adalah dengan mengoptimalkan Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam yang melibatkan Forkopimda Kota Banda Aceh dan melibatkan lintas sektoral untuk penegakan syariat Islam. Banda Aceh merupakan etalase penegakan syariat Islam, keberhasilan Banda Aceh akan memberikan dampak yang positif bagi kab/kota lainnya. Sebaliknya, kegagalan Kota Banda Aceh akan menjadi sorotan dan memberikan kesan yang tidak baik.
“Badan Anggaran DPRK meminta kepada Saudara Pj Wali Kota untuk menginstruksikan kepada OPD terkait agar dapat memanfaatkan momentum PON XXI Aceh-Sumatera Utara yang akan dilaksanakan pada bulan September 2024 guna meningkatkan capaian PAD diberbagai sektor.”
Badan Anggaran DPRK menyarankan kepada Dinas Koperasi dan UKM untuk membuat galeri perwakilan UMKM yang menjual hasil produksi dari 23 kab/kota di Pasar Aceh sebagai wahana promosi bagi wisatawan.
Badan Anggaran juga meminta kepada TAPK dan Dinas Koperasi dan UKM untuk memperbaiki pola komunikasi secara baik terhadap para penyewa lapak pasar untuk mencari solusi atas penurunan kutipan sewa pasar.
Badan Anggaran DPRK meminta kepada Dinas Tenaga Kerja untuk lebih inovatif dalam menekan angka pengangguran di Kota Banda Aceh, salah satunya adalah berupa pelatihan-pelatihan melalui corporate social responsibility (CSR) atau sumber lainnya di luar anggaran Pemerintah.
Badan Anggaran DPRK meminta kepada Dinas Pariwisata untuk melakukan langkah-langkah yang strategis dan sistematis guna meningkatkan kunjungan wisatawan ke Kota Banda Aceh, salah satunya dengan meluncurkan program yang kreatif dan inovasi sehingga mendorong masyarakat untuk menjadikan Banda Aceh sebagai salah satu destinasi wisata. Dinas agar dapat menyusun kalender event selama satu tahun.
Badan Anggaran DPRK meminta kepada Pj Wali Kota dan Dinas Kesehatan untuk lebih serius dalam penanganan dan pencegahan kasus HIV/AIDS yang mengalami peningkatan sebanyak 548 kasus di Kota Banda Aceh. Penanganan ini harus menjadi program prioritas bagi Pemerintah Kota untuk menyelamatkan generasi mendatang.
“Dinas Kesehatan agar dapat terus meningkatkan kinerja yang selama ini belum optimal capaiannya seperti masih rendahnya cakupan imunisasi, masih kurangnya kunjungan ke posyandu dan kegiatan sosialisasi program Tuberkulosis,” tutur Ketua Fraksi Nasdem itu.[]