Banda Aceh – Badan Legislasi DPRK Banda Aceh menyerahkan lima draf Rancangan Qanun Inisiatif Dewan Tahun 2021 dalam sidang paripurna yang digelar pada Senin (28/6/2021).
Lima rancangan qanun tersebut, yaitu Rancangan Qanun tentang Pelestarian Warisan Budaya Tak Benda, Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Rancangan Qanun tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat dan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Rancangan Qanun tentang Wisata Halal Kota Banda Aceh.
Dalam sidang tersebut, Ketua Badan Legislasi, Heri Julius mengatakan, seiring kebutuhan dan mengikuti perkembangan zaman serta dinamika masyarakat, maka dibutuhkan pula regulasi-regulasi untuk mempercepat proses pembangunan di Kota Banda Aceh.
“Kita sebagai pengemban amanah yang telah diberikan, akan terus berupaya mengejar kemajuan dalam melahirkan produk hukum daerah sebagai upaya menjalankan fungsi legislasi,” katanya.
Selanjutnya Heri menjelaskan tentang uraian dan tujuan kelima raqan tersebut. Rancangan Qanun Pelestarian Warisan Budaya Tak Benda diharapkan mampu berkontribusi terhadap pelestarian budaya khususnya tak benda, serta memupuk kesadaran segala pihak terhadap nilai budaya lokal di Banda Aceh.
Heri melanjutkan, Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Perpustakaan diharapkan mampu memupuk dan menggelorakan kembali budaya membaca dan menumbuhkan minat-minat baca masyarakat di Kota Banda Aceh.
Sementara Rancangan Qanun tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat dan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, urgensi meteri yang dimuat mengatur tentang penataan dan pembinaan pasar pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Sehingga diharapkan meningkatkan taraf hidup para pedagang.
“Selain itu juga meningkatkan pemasaran, menciptakan pola mitra yang strategis antara pelaku pasar rakyat UMKM dan penataan yang tertib,” ujar politisi NasDem itu.
Kemudian Rancangan Qanun Penyelenggaraan Reklame, materinya memuat tentang pengelolaan mekanisme dan teknis penyelenggaraan reklame yang proporsional sesuai dengan tata ruang dan kaedah serta estetika kota.
Terakhir, Rancangan Qanun tentang Wisata Halal, diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap penyelenggaraan, pengembangan, dan pengelolaan wisata yang ideal, sesuai dengan kearifan lokal, prisip-prinsip syariah, semangat keislaman, dan keunikan daerah.
“Selanjutnya, dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan perekonomian masyarakat lokal, sekaligus memperkenalkan produk lokal dalam rangka menopang kesejahteraan masyarakat Kota Banda Aceh,” tutur Heri Julius.[]