BANDA ACEH–Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyampaikan perubahan Rancangan Qanun (Raqan) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh dalam sidang paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRK, Selasa (21/11/2023).
Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Tati Meutia Asmara, mengatakan, Rancangan Qanun Perubahan Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 tersebut diinisiasi oleh Pemerintah Kota Banda Aceh berdasarkan kebutuhan organisasi sekaligus untuk menindaklanjuti peraturan perundang-undangan tingkat nasional.
“Banleg DPRK Banda Aceh sudah melakukan kajian mendalam. Pembahasan sudah dilakukan bersama-sama dengan Pemerintah Kota Banda Aceh dengan menghadirkan OPD terkait. Proses pembahasan juga melibatkan tenaga ahli dan Pemko Banda Aceh,” kata Tati.
Tati mengatakan, penataan organisasi perangkat daerah (OPD) merupakan hal yang lumrah dalam siklus organisasi, termasuk OPD Pemko Banda Aceh. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. Oleh karenanya, aturan tersebut mengharuskan Pemko Banda Aceh menyesuaikan perangkat daerahnya dengan PP tersebut.
Tati menyebutkan, berdasarkan hasil kajian dan penilaian sesuai naskah akademik, beberapa OPD yang berubah, yakni tipologi Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh menunjukkan peningkatan dari tipe B menjadi tipe A. Lalu perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daaerah (Bapperida). Kemudian pemekaran Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) menjadi dua, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banda Aceh serta Badan Pendapatan Daerah Kota Banda Aceh.
“Kami Banleg DPR kota Banda Aceh merekomendasikan, Raqan Kota Banda Aeh tentang Perubahan atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh agar ditetapkan menjadi qanun,” ujar Tati.[]